HUJJAH AMALIYAH
NAHDLIYAH
Dosen
Pengampu :
NUR ROHMAN,
S.Pd., M.Si.
Disusun oleh:
1.
Septi
Velitasari N. (151120001587)
2.
Mukaromah (151120001588)
3.
Nidya
Fitriyani (151120001601)
4.
Windi Tyas Oktavia (151120001603)
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLATUL ULAMA
TAHUN
2016
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat,
karunia, taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Hujjah Amaliyah Nahdliyah ini dengan
baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga kami berterima kasih
kepada Bapak Nur Rohman, S.Pd., M.Si. selaku
Dosen mata kuliah Agama II (Ahlussunnah Wal Jama’ah) yang telah memberikan
tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
Ahlussunnah Wal Jama’ah. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah
ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah
kami buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah kami susun ini
dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.
Jepara, Juni 2016
Penyusun
Tradisi adalah sesuatu yang terjadi
berulang-ulang dengan disengaja, dan bukan secara kebetulan. Banyak tradisi
yang telah berkembang di tengah-tengah masyarakat seperti, ngapati, mitoni,
tingkepan, tahlil, talqin, ziarah kubur, dan lain-lain. Tradisi tersebut tidak
terjadi secara kebetulan, namun terdapat hadits-hadits yang menguatkannya. Sebenarnya
tradisi yang berkembang di kalangan masyarakat Islam khususnya Ahlussunnah Wal
Jama’ah sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Namun banyak dari umat Muslim
tidak mengetahui sejarah adanya tradisi yang ada.
Untuk itu dalam makalah ini kami
akan membahas mengenai hadits-hadits yang membedah tradisi yang sudah menjadi
karakter dari Ahlussunnah Wal Jamaah. Hadits-hadits tersebut sebagai bukti
bahwa tradisi keagamaan yang telah disebutkan tadi sesuai dengan syariat Islam
dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu untuk memberikan
pengetahuan kepada umat Muslim supaya memahami asal mula adanya tradisi-tradisi
tersebut sehingga dapat membantah tuduhan dari kaum-kaum tertentu yang menyebut
bahwa apa yang dilakukan kaum Muslim Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah bid’ah.
Bagaimana dasar hukum tradisi keagamaan yang ada di masyarakat menurut
syariat Islam :
·
Tradisi
Ngapati, Mitoni dan Tingkepan
·
Mengiringi
Jenazah dengan Bacaan Tahlil
·
Hukum Melakukan
Talqin Mayyit
·
Hukum Selametan
7 Hari Kematian
·
Jamuan Makan
Kepada Para Penta’ziyah
·
Tahlil Fida’
(Tebusan)
·
Membaca
Al-Qur’an di Kuburan
·
Dzikir Bersama
dan Mengeraskan Suara
·
Tradisi
Tahlilan
Untuk mengetahui dasar hukum tradisi keagamaan yang ada di masyarakat menurut
syariat Islam tentang :
·
Tradisi
Ngapati, Mitoni dan
Tingkepan
·
Mengiringi
Jenazah dengan Bacaan Tahlil
·
Hukum Melakukan
Talqin Mayyit
·
Hukum Selametan
7 Hari Kematian
·
Jamuan Makan
Kepada Para Penta’ziyah
·
Tahlil Fida’
(Tebusan)
·
Membaca
Al-Qur’an di Kuburan
·
Dzikir Bersama dan
Mengeraskan Suara
·
Tradisi
Tahlilan
Hujjah atau Hujjat berasal dari (bahasa Arab الحجة
) adalah istilah yang banyak digunakan dalam Al-Qur’an dan literature Islam
yang bermakna tanda, bukti, dalil, alasan, atau argumentasi. sedangkan Amaliyah
artinya berkaitan dengan amal, dan Nahdliyah artinya warga NU. Jadi Hujjah
Amaliyah Nahdliyah adalah tanda bukti yang berupa dalil yang berkaitan dengan
tradisi amalan kaum NU.
Tradisi
merupakan sesuatu yang terjadi berulang-ulang dengan disengaja dan bukan
terjadi secara kebetulan. Sesuatu tradisi telah menjadi keputusan atas
pemikiran banyak orang dan diterima oleh orang-orang yang memiliki karakter
normal.
Melanggar
tradisi masyarakat adalah hal yang tidak baik kecuali tradisi tersebut
diharamkan oleh agama. Dalam hal ini al-Imam Ibn Muflih al-Hanbali, berkata:
وَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي الْفُنُونِ لَا يَنْبَغِي
الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ إلَّا فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُولَ صلى (لَوْلَا
حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ)الله عليه وسلم تَرَكَ الْكَعْبَةَ
وَقَال
وَقَالَ عُمَرُ لَوْلَا أَنْ يُقَالَ عُمَرُ زَادَ فِي
الْقُرْآنِ لَكَتَبْتُ آيَةَ الرَّجْم
. وَتَرَكَ أَحْمَدُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ لِإِنْكَارِ
النَّاسِ لَهَا، وَذَكَرَ فِي الْفُصُولِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ
وَفَعَلَ ذَلِكَ إمَامُنَا أَحْمَدُ ثُمَّ تَرَكَهُ بِأَنْ قَالَ رَأَيْت النَّاسَ
لَا يَعْرِفُونَهُ، وَكَرِهَ أَحْمَدُ قَضَاءَ الْفَوَائِتِ فِي مُصَلَّى الْعِيدِ
وَقَالَ: أَخَافُ أَنْ يَقْتَدِيَ بِهِ بَعْضُ مَنْ يَرَاهُ . (الإمام الفقيه ابن
مفلح الحنبلي، الآداب الشرعية، ٢/٤٧)
“Imam Ibn ‘Aqil berkata dalam kitab al-Funun, “Tidak
baik keluar dari tradisi masyarakat, kecuali tradisi yang haram, karena
Rasulullah SAW telah membiarkan Ka’bah dan berkata, “Seandainya kaummu tidak
baru saja meninggalkan masa jahiliyah… “ Sayyidina Umar berkata: “Seandainya
orang-orang tidak akan berkata, Umar menambah al-Qur’an, aku akan menulis ayat
rajam didalamnya.”Imam Ahmad bin Hanbal meninggalkan dua raka’at sebelum
maghrib karena masyarakat mengingkarinya. Dalam kitab al-Fushul disebutkan tentang
dua raka’at sebelum maghrib bahwa Imam kami Ahmad bin Hanbal pada awalnya
melakukannya, namun kemudian meninggalkannya, dan beliau berkata, “Aku melihat
orang-orang tidak mengetahuinya.”Ahmad bin Hanbal juga memakruhkan melakukan
qadha’ shalat di mushalla pada waktu dilaksanakan shalat id (hari raya). Beliau
berkata, “Saya khawatir orang-orang yang melihatnya akan ikut-ikutan
melakukannya.” (Al-Imam Ibn Muflih
al-Hanbali, al-Adab al-Syar’iyyah,juz 2, hal. 47).
2.3 Macam-macam Tradisi dan dalilnya
Ngapati atau
Ngupati adalah upacara selametan ketika kehamilan menginjak pada usia 4 bulan.
Sedangkan Mitoni atau Tingkepan adalah upacara selametan ketika kandungan
berusia 7 bulan. Upacara selametan tersebut dilakukan dengan tujuan agar janin
yang ada dalam kandungan nantinya lahir dalam keadaan sehat wal afiyat serta
menjadi anak yang salih.
Al-Qur’an
al-Karim menganjurkan kita agar selalu mendoakan anak cucu kita, kendatipun
mereka belum lahir. Dalam al-Qur’an dikisahkan tentang Nabi Ibrahim a.s yang
mendoakan anak cucunya yang masih belum lahir
رَبَّنَا
وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ.
“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang
tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di Antara anak cucu kami umat yang
tunduk patuh kepada Engkau.”(QS. Al-Baqarah:128).
Di sisi lain, Nabi SWT juga mendoakan janin sebagian sahabat beliau.
“Anas bin Malik AS berkata: “Abu Thalhah memiliki seorang anak laki-laki
yang sedang sakit. Kemudian ia pergi meninggalkan keluarganya. Kemudian anak
kecil itu meninggal dunia. Setelah AbuThalhah pulang, beliau bertanya kepada
isterinya, Ummu Sulaim, “Bagaimana keadaan anak kita?” Ummu Sulaim menjawab,
“Dia sekarang dalam kondisi tenang sekali.” Kemudian Ummu Sulaim menyiapkan
makan malam, sehingga Abu Thalhah pun makan malam. Selain makan malam, keduanya
melakukan hubungan layaknya suami isteri. Setelah selesai, Ummu Sulaim menyuruh
orang-orang agar mengubur anak laki-lakinya itu. Pagi harinya, Abu Thalhah
mendatangi Rasulullah saw dan menceritakan
kejadian malam harinya. Nabi sabertanya, “Tadi
malam kalian tidur bersama?” Abu Thalhah menjawab, “Ya.” Lalu Nabi saw berdoa, “Ya Allah, berkahilah keduanya.” Lalu Ummu Suliam
melahirkan anak laki-laki.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Selain itu, para ulama
menganjurkan agar kita selalu bersedekah ketika mempunyai hajat yang kita
inginkan tercapai. Dalam hal ini al-Imam al-Hafizh al-Nawawi, seorang ulama
ahli hadits dan fikih madzhab al-Syafi’I, berkata:
وَقَال
أَصْحَابُنا: يُسْتَحَب اْلإِكْثَار مِن الصَّدَقَة عِنْداْلأُمُوْر الْمُهِمَّةَ(المجموع
شرح المهذب233\6)
“Para ulama kami berkata,’Disunnahkan memperbanyak
sedekah ketika menghadapi urusan-urusan yang penting.”(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,juz 6, hal. 233)
Dari paparan di
atas dapat disimpulkan bahwa upacara selametan pada masa-masa kehamilan seperti
ngapati ketika kandungan berusia 4 bulan atau tingkepan ketika kandungan berusi
7 bulan, tidak dilarang oleh agama, dan substansinya dianjurkan dan pernah
dilakukan oleh keluarga al-Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali,
madzhab resmi kaum Wahabi di Saudi Arabia.
Mengiringi jenazah
dengan bacaan tahlil adalah boleh, bahkan ada riwayat yang menyebutkan bahwa
hal tersebut dilakukan oleh Rasulullah saw. berdasarkan hadits berikut ini:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: لَمْ يَكُنْ يُسْمَعُ
مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ يَمْشِي خَلْفَ
الْجِنَازَةِ، إلَّا قَوْلُ: لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، مُبْدِيًا، وَرَاجِعًا[1]
“Ibn Umar berkata, “Tidak pernah terdengar
dari Rasulullah saw. ketika mengantarkan jenazah kecuali ucapan La Ilaaha
Illallaah, pada waktu berangkat dan pulangnya.”
Ada dua jenis
talqin yang dianjurkan dalam Islam, yaitu talqin saat sakaratul maut dan talqin
saat pemakaman jenazah. Penjelasan dan dalil masing-masing jenis talqin
tersebut adalah sebagai berikut.
Yakni mentalqin orang
yang akan meninggal dunia sebelum nafasnya sampai di tenggorokan, dan hal itu
disunnahkan. Berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dan lainnya:
“Dari
Abi Sa’id al-Khudri, Rasulullah saw. bersabda, “Talqinkanlah orang yang akan
mati diantara kamu dengan ucapan La ‘Ilaaha Illallah.” (HR. Muslim [1523])
Imam al-Nawawi dalam
al-Aldzkar menjelaskan bahwa membaca talqin untuk mayit setelah dimakamkan
adalah perbuatan sunnah. Didasarkan pada sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh
Abi Umamah:
“Dari
Abi Umamah r.a. beliau berkata,”Jika aku kelak telah meninggal dunia, maka
perlakukanlah aku sebagaimana Rasulullah saw. memperlakukan orang-orang yang
wafat diantara kita. Rasulullah saw. memerintahkan kita, seraya bersabda,
“Ketika diantara kamu ada yang meninggal dunia, lalu kamu meratakan tanah di
atas kuburannya, maka hendaklah salah satu diantara kamu berdiri pada bagian
kepala kuburan itu seraya berkata, “Wahai Fulan bin Fulanah”. Orang yang berada
dalam kubur pasti mendengar apa yang kamu ucapkan, namun mereka tidak dapat
menjawabnya. Kemudian (orang yang berdiri di kuburan) berkata lagi, “Wahai
Fulan bin Fulanah”, ketika itu juga si mayyit bangkit dan duduk dalam
kuburannya. Orang yang berada di atas kuburan itu berucap lagi, “Wahai Fulan
bin Fulanah”, maka si mayyit berucap, “Berilah kami petunjuk, dan semoga Allah
akan selalu memberi rahmat kepadamu. Namun kamu tidak merasakan (apa yang aku
rasakan di sini).” (Karena itu) hendaklah orang yang berdiri di atas kuburan
itu berkata,”Ingatlah sewaktu engkau keluar ke alam dunia, engkau telah
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah hamba
serta Rasul Allah. (Kamu juga telah bersaksi) bahwa engkau akan selalu ridha
menjadikan Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai
Nabimu, dan al-Qur’an sebagai imam (penuntun jalan)mu. (Setelah dibacakan
talqin ini) malaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan sambil berkata,
“Marilah kita kembali, apa gunanya kita duduk (untuk bertanya) di muka orang
yang dibacakan talqin”. Abu Umamah kemudian berkata, “Setelah itu ada seorang
laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau
kita tidak mengenal ibunya?” Rasulullah menjawab, “(Kalau seperti itu)
dinisbatkan saja kepada ibu Hawa, “Wahai Fulan bin Hawa.” (HR. al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [7979],
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab juga mengutip hadits tersebut dalam kitabnya
Ahkam Tamanni al-Mawt hal. 9 tanpa ada komentar).
Mayoritas ulama
mengatakan bahwa hadits tentang talqin ini termasuk hadits dha’if, karena ada
seorang perawinya yang tidak cukup syarat untuk meriwayatkan hadits. Namun
dalam rangka fadha’il al-a’mal, hadits ini dapat digunakan.
Kaitannya
dengan firman Allah SWT :
وَمَا
أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ (٢٢)
“Dan engkau (wahai Muhammad) sekali-kali tiada sanggup menjadkan
orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir:22).
Yang
dimaksud dengan kata man fi al-qubur (orang yang berada di dalam kubur) dalam
ayat ini ialah orang-orang kafir yang diserupakan orang mati karena sama-sama
tidak menerima dakwah. Kata mati tersebut adalah metaforis (bentuk majaz) dari
hati mereka yang mati. (Tafsir al-Khazin, juz V, hal. 347).
Dengan
demikian dapat dipahami bahwa orang yang beriman itu di dalam kubur bisa
mendengar suara orang yang membimbing talqin tersebut dengan kekuasaan Allah
SWT. Hal ini dapat diperkokoh dengan kebiasaan Rasulullah SAW apabila berziarah
kekuburan selalu mengucapkan salam. Seandainya ahli kubur tidak mendengar salam
Rasulullah SAW, tentu Rasulullah SAW tidak melakukan sesuatu yang sia-sia, dan
itu tidak mungkin.
Hadits
tentang kesunnahan mentalqin mayyit juga dikutip oleh Syaikh Ibn Taimiyah
al-Harrani dalam Majmu’ al-Fatawa dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi
dalam kitabnya Ahkam Tamanni al-Maut. Hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam imam al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir
dan al-Imam Ibn Mandah tersebut adalah:
“Al-Thabarani telah
meriwayatkan dalam al-Mu’jam al-Kabir dan Ibn Mandah, dari Abu Umamah dari
Rasulullah SAW, Bersabda: “Apabila salah seorang saudara kamu meninggal dunia,
lalu kalian meratakan tanah diatas makamnya, maka hendaklah salah seorang kamu
berdiri di bagian kepalanya,dan katakanlah, “Wahai fulan bin fulanah”, maka
sesungguhnya ia mendengar dan menjawab panggilan itu. Kemudian katakana, “Wahai
fulan bin fulanah”, maka ia kan duduk dengan sempurna. Kemudian katakana,
“Wahai fulan bin fulanah”, maka sesungguhnya ia berkata , “Berilah kami
petunjuk, semoga Allah mengasihimu”, tetapi kalian tidak menyadarinya. Lalu
katakanlah, “Ingatlah janji yang kamu pegang ketika keluar dari dunia, yaitu
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, bahwa Muhammad utusan Allah, bahwa
kamu rela menerima Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad sebagai
Nabi dan al-Qur’an sebagai pemimpin.” Maka pada saat itu, Malaikat Munkar dan
Nakir akan saling berpegangan tangan dan berkata, “Mari kita pergi. Kita tidak
duduk di samping orang yang telah dituntun jawabannya. “Nantinya Allah yang
akan memberikan jawaban terhadap kedua Malaikat itu.” Seorang laki-laki berkata
bertanya “Wahai Rasulullah, jika ibu mayit itu tidak diketahui?” Beliau
menjawab, “Nisbatkan kepada Hawwa, “Wahai Fulan bin Hawwa.”
Di
kalangan masyarakat kita da tradisi, ketika ada orang meninggal, maka pihak
keluarga mengadakan selamatan selama 7 hari, yang dihadiri para tetangga ,
kerabat dan handai taulan dengan ritual bacaan yang pahalanya dihadiahkan
kepada orang yang meninggal itu. Selamatan tersebut dilakukan pula pada ke-40,
100, dan 1000 harinya. Lalu diadakan setiap tahunnya yang diistilahkan dengan
haul. berkaitan dengan tradisi selamatan selama 7 hari, ada atsar (riwayat) dari ulama salaf berikut ini :
عَنْ سُفْيَانَ قَالَ طَاوُوْسُ إِنَّ الْمَوْتَى
يُفْتَنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُّطْعَمَ
عَنْهُمْ تِلْكَ الْاَيَّام
. (رواه
الإمام أحمد في كتاب الزهد, الحاوي للفتاوى, 2/178)
“Dari Sufyan, berkata,
“Imam Thawus berkata, “Sesungguhnya orang yang meninggal akan diuji di dalam
kubur selam tujuh hari, oleh karena itu mereka (kaum salaf) mengajurkan
bersedekah makanan untuk keluarga yang meninggal selama tujuh hari tersebut.”
Syaikh
Nawawi al-Bantani seorang ulama mutaakhkhirin, menjelaskan penentuan sedekah
melalui tradisi tahlil pada hari-hari tertentu itu merupakan kebiasaan
masyarakat (al-‘adah). Difatwakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan. “Sungguh telah
berlaku di masyarakat adanya kebiasaan bersedekah untuk mayyit pada hari ke
tiga dari kematian, hari ke tujuh, dua puluh dan ketika genap empat puluh hari
serta seratus hari. Setelah itu dilakukan setiap tahun pada hari kematiannya.
Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh kita Yusuf al-Sunbulawini.”
Bahkan, menyikapi atsar Imam
Thawus yang diriwayatkan dari Sufyan tersebut daiatas, Imam Ahmad bin Hanbal
r.a, dalam kitab al-Zuhd menyatakan bahwa bersedekah selama tujuh hari itu
adalah perbuatan sunnah. Lebih lanjut, Imam al-Suyuthi menilai
hal tersebut merupakan perbuatan sunnah yang telah dilakukan secara turun
temurun sejak masa sahabat.
“Kesunnahan memberikan sedekan makanan selama tujuh hari merupakan
perbuatan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman Imam al-Suyuthi, abad X
Hijriyah) di Mekkah dan Madinah, Yang jelas, kebiasaan itu tidak pernah
ditinggalkan sejak masa sahabat Nabi SAW sampai sekarang saat ini, dan tradisi
itu diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama (masa sahabat SAW).
Dari
sini dapat disimpulkan bahwa kebiasaan masyarakat tentang penentuan hari dalam
tahlilan itu dapat dibenarkan.
Dalam
masyarakat kita da tradisi, ketika ada orang meninggal, maka pihak keluarga
menyiapkan hidangan makanan yang disuguhkan kepada para penta’ziyah. Tradisi
ini sesuai dengan atsar dari ulama salaf di atas. Selain itu, juga sesuai
dengan hadits mauquf dari Sayyidina Umar r.a berikut ini :
“Al-Ahnaf bin Qais
berkata, “Aku pernah mendengar Umar r.a berkata: “Apabila seseorang dari suku
Quraisy memasuki satu pintu, pasti orang lain akan mengikutinya.” Aku tidak
mengerti perkataan ini, sampai akhirnya Umar r.a ditikam, lalu beliau berwasiat
agar Shuhaibyang menjadi Imam shalat selama tiga hari dan agar menyuguhkan
makanan pada orang-orang yang ta’ziyah. Setelah orang-orang pulang dari
mengantarkan jenazah (Umar r.a, ternyata hidangan makanan telah disiapkan,
tetapi mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang tengah menyelimuti
mereka.
Sealain
itu, bolehnya menyuguhkan makanan kepada orang yang bertakziah, didasarkan pada
hadits:
“Dari Abdullah bin Amr
r.a, “Ada seseorang yang bertanya pada Nabi SAW, “Perbuatan apakah yang paling
baik?” Rasulullah SAW menjawab, “Menyuguhkan makanan dan mengucapkan salam,
baik kepada orang yang kamu kenal atau tidak.” (HR. al-Bukhari [11]).
Lebih
jelas lagi, menyuguhkan makanan kepada orang yang bertakziyah itu dijelaskan
dalam hadits Nabi SAW berikut ini:
“Diriwayatkan oleh Ashim bin Khulayd dari ayahnya dari salah seorang
sahabat Anshar, ia berkata, “Saya pernah bersama Rasulullah SAW pulang, beliau
diundang oleh seorang perempuan (istri yang meninggal). Rasulullah SAW memenuhi
undangannya, dan saya ikut bersama beliau,. Ketika beliau datang, lalu
makananpun dihidangkan. Rasulullah SAW mulai makan dan diikuti oleh para
undangan. Pada saat beliau akan mengunyah makanan tersebut, beliau bersabda,
“Aku merasa daging kambing ini diambil dengan tanpa izin pemiliknya”. Kemudian
perempuan tersebut bergegas menemui Rasulullah SAW sembari berkata, “Wahai
Rasulullah SAW saya sudah menyuruh orang pergi ke Baqi”, (suatu tempat
penjualan kambing), untuk membeli kambing, namun tidak mendapatkannya. Kemudian
saya menyuruhnya menemui tetangga saya yang telah membeli kambing, agar kambing
itu dijual kepada saya dengan harga yang umum, akan tetapi ia tidak ada. Maka
saya menyuruh menemui isterinya dan ia pun mengirimkambingnya pada saya.
Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Berikan makanan ini pada para tawanan.”
Berdasarkan
hadits inilah, Syaikh Ibrahim al-Halabi berkata. “Hadits ini menunjukkan
kebolehan keluarga mayit membuat makanan dan mengundang orang untuk makan. Jika
makanan itu disuguhkan kepada fakir miskin, hal itu baik. Kecuali jika salah
satu ahli warisnya ada yang masih kecil, maka tidak boleh diambilkan dari harta
waris si mayit.”
Mengenai
keputusan Rasulullah SAW memberikan makanan kepada para tawanan itu tidak dapat
dijadikan alasan memgharamkan menyuguhkan makanan kepada orang yang
berta’ziyah. Rasulullah SAW menyuruh memberikan makanan kepada para tawanan
karena orang yang akan dimintai ridhanya atas daging itu belum ditemukan
sedangkan makanan itu takut basi. Maka sudah semestinya jika Rasulullah SAW
memberikan makanan tersebut kepada para tawanan. Dan isteri mayit pun telah
mengganti harga kambing yang disuguhkan tersebut.
Ada
tradisi di sebagian masyarakat kita, ketika ada keluarga yang meninggal dunia,
maka dibacakan tahlil (la ilaha illallah) sebanyak 70.000 kali dan pahalanya
dihadiahkan kepada mayit agar terbebas dari siksa neraka. Hal tersebut
diistilahkan dengan tahlil fida’ atau tebusan. Hal demikian itu boleh
dilakukan, sebagaiamana ditegaskan oleh Syaikh Ibn Taimiyah, panutan utama kaum
wahabi, dalam Majmu’ al-Fatawa-nya berikut ini:
وَسُئِلَ:
عَمَّنْ "هَلَّلَ سَبْعِيْنَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ
يَكُوْنُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنَ النَّارِ" حَدِيْثٌ
صَحِيْحٌ؟ أَمْ لاَ؟ وَاِذَا هَلَّلَ الْانْسَانُ وَاَهْدَاهُ إِلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ
إِلَيْهِ ثَوَابُهُ اَمْ لَا؟ فَأَجَابَ: إِذَا هَلَّلَ الْاِنْسَانُ هَكَذَا:
سَبْعُوْنَ اَلْفًا اَوْ اَقَلَّ اَوْ اَكْثَرَ. وَاُهْدِيَتْ اِلَيْهِ نَفَعَهُ
اللهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيْثًا صَحِيْحًا وَلَا ضَعِيْفًا. وَاللهُ
أَعْلَمُ. (مجموع فتاوى ابن تيمية, 24/323).
“Syaikh Ibn Taimiyah ditanya,
tentang orang yang membaca tahlil 70.000 kali dan dihadiahkan kepada mayit,
agar menjadi tebusan baginya dari neraka, apakah hal itu hadits shahih atau
tidak? Dan apabila
seseorang membaca tahlil lalu dihadiahkan kepada mayit, apakah pahalanya sampai
atau tidak?” Beliau menjawab, “Apabila seseorang membaca tahlil sekian, 70.000
atau kurang, dan atau lebih, lalu dihadiahkan kepada mayit, maka hadiah
tersebut bermanfaat baginya, dan ini bukan hadits shahih dan bukan hadits
dha’if. Wallahu a’lam.”
Menjelang bulan suci Ramadhan
maupun menjelang lebaran ada tradisi yang dilakukan kaum Muslimin, yaitu ziarah
kubur. Baik berziarah ke makan para wali atau tokoh terkenal lainnya maupun
makam orang tua atau sanak famili yang telah meninggal. Lalu mereka membaca
al-Qur’an di sisi makam tersebut. Hal itu diperbolehkan dan baik untuk
dilakukan. Membaca al-Qur’an di kuburan merupakan tradisi kaum salaf (sejak
generasi sahabat). Al-Imam Ibn Qayyim al-Jauziyah murid terdekat Ibnu Taimiyah,
berkata:
“telah disebutkan dari sekelompok ulama salaf, bahwa
mereka berwasiat agar dibacakan al-Qur’an di sisi makam mereka ketika
pemakaman. Imam Abdul Haqq berkata, diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa beliau
berwasiat agar dibacakan surat al-Baqarah di sisi makamnya. Di antara yang
berpendapat demikian adalah al-Mu’alla bin Abdurrahman. Al-Khallal berkata,
“al-Hasan bin Ahmad al-Warraq mengabarkan kepadaku, “Ali bin Musa al-Haddad
mengabarkan kepadaku, dan dia seorang yang dipercaya. Ia berkata, “aku bersama
Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari, ketika mendengar jenazah.
Setelah mayit dimakamkan, seorang laki-laki tuna netra membaca al-Qur’an di
samping makam itu. Lalu Ahmad berkata kepadanya, “ Hai laki-laki sesungguhnya
membaca al-Qur’an di samping makam itu bid’ah.” Setelah kami keluar dari makam,
Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal, “wahai Abu Abdillah,
bagaimana pendapat Anda tentang Mubasysyir al-Halabi?” ia menjawab, “dia perawi
yang tsiqah (dapat dipercaya).” Muhammad bin Qudamah berkata, “anda menulis
riwayat darinya?” Ahmad menjawab, “ya.” Muhammad bin Qudamah berkata,
“Mubasysyir mengabarkan kepadaku, dari Abdurrahman bin al-‘Ala’ al-Lajlaj, dari
ayahnya, bahwasanya ia berwasiat, apabila ia dimakamkan, agar dibacakan permulaan
dan penutup surat al-Baqarah di sebelah kepalanya. Ia berkata, “aku mendengar
Ibn Umar berwasiat demikian.” Lalu Ahmad berkata kepada Muhammad bin Qudamah,
“kembalilah, dan katakan kepada laki-laki tadi, agar membaca al-Qur’an di
samping makam itu.” Al-Hasan bin al-Shabah bin al-Za’farani berkata, “ aku
bertanya kepada al-Syafi’I tentang membaca al-Qur’an di samping kuburan, lalu
ia menjawab, tidak apa-apa.” Al-Khallal meriwayatkan dari al-Sya’bi yang
berkata, “kaum Anshar apabila keluarga mereka ada yang meninggal, maka mereka
selalu mendatangi makamnya untuk membacakan al-Qur’an di sampingnya.”
Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahab juga menyampaikan beberapa riwayat membaca al-Qur’an
ketika di makam kaum Muslimin dalam kitabnya Ahkam Tamanni al-Maut berikut ini:
“Sa’ad al-Zanjani meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah
secara Marfu’: “barang siapa mendatangi kuburan lalu membaca surat al-Fatihah,
al-Ikhlas, dan al-Takatsur, kemudian mengatakan: “Ya Allah, aku hadiahkan
pahala bacaan al-Qur’an ini bagi kaum beriman laki-laki dan perempuan di
kuburan ini,” maka mereka akan menjadi penolongnya kepada Allah.” Abdul Aziz
–murid al-Imam al-Khallal-, meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Anas bin
Malik secara marfu’: “Barangsiapa mendatangani kuburan, lalu membaca surah
Yasin, maka Allah akan meringankan siksaan mereka, dan ia akan memperoleh pahala sebanyak orang-orang yang ada di
kuburan itu.”
Sebuah tradisi yang ada di
tengah-tengah masyarakat apabila berdzikir yaitu dilakukan secara bersama-sama
dan mengeraskan suara. Baik dzikir setelah shalat maupun dalam acara tahlilan
dan lain-lain. Hal tersebut tidak mengurangi pahala dzikir, bahkan dianjurkan
dan terus ditradisikan. Dalam kitab al-Ijtima’ala
al-Dzikr wa al-Jahr bihi yang telah menyitir sekian banyak ayat al-Qur’an
tentang dzikir, al-Imam al-Syaukani berkata:
“ini adalah himpunan ayat-ayat al-Qur’an kekita melihat pertanyaan ini.
Dalam ayat-ayat tersebut tidak ada pembatasan dzikir dengan cara mengeraskan
atau memelankan, meninggikan atau merendahkan suara, bersama-sama atau
sendirian. Jadi ayat-ayat tersebut memberi pengertian anjuran dzikir dengan
semua cara tersebut.”
Bahkan berkaitan dengan dzikir yang
mengeraskan suara setelah shalat fardhu, ada hadis shahih berikut ini:
“Dari Abu Ma’bad, bahwa Ibn Abbas r.a
mengabarkan kepadanya, bahwa mengeraskan suara dalam berdzikir ketika selesai
shalat fardhu berjamaah terjadi pada zaman Nabi S.A.W. Ibn Abbas berkata, “aku
mengetahui selesainya shalat fardhu itu, ketika aku mendengar suara keras
mereka dalam berdzikir.” (HR. al-Bukhari
dan Muslim).
Berkaitan dengan dzikir secara
berjamaah, ada sekian banyak hadits yang menganjurkannya, antara lain hadits
berikut ini:
“Syaddad bin Aus
r.a berkata, “kami bersama Rasulullah SAW tiba-tiba beliau berkata, “apakah di
antara kalian ada orang asing (ahli
kitab)?” kami menjawab, “tidak ada wahai Rasulullah.” Lalu beliau memerintahkan
agar mengunci pintu dan berkata, “angkatlah tangan kalian, lalu katakan La
ilaha illallah!” kami mengangkat tangan beberapa saat, kemudian Rasulullah
meletakkan tangannya. Lalu bersabda, “Alhamdulillah. Ya Allah sesungguhnya
Engkau mengutusku membawa kalimat tauhid ini, Engkau memerintahkannya kepadaku
dan menjanjikanku surga karenanya, sesungguhnya Engkau tidak akan menyalahi
janji.” Kemudain beliau bersabda, “bergembiralah,
sesungguhnya Allah telah mengampuni kalian.” (HR.
Ahmad, al-Hakim, al-Tabarani dan al-Bazzar).
Tahlilan merupakan tradisi yang
telah diamalkan secara turun temurun oleh mayoritas umat Islam Indonesia.
Meskipun format acaranya tidak diajarkan secara langsung oleh Rasulullah SAW,
namun kegiatan tersebut dibolehkan karena tidak ada unsur yang bertentangan
dengan ajaran Islam, misalnya pembacaan surat Yasin, Tahlil, Tahmid, Tasbih, dan semacamnya. Oleh karena itu,
pelaksanaan tahlilan secara esensial merupakan perwujudan dari tuntutan
Rasulullah SAW.
Imam
al-Syaukani mengatakan bahwa setiap perkumpulan yang di dalamnya dilaksanakan
kebaikan, misalnya membaca al-Qur’an, dzikir, dan doa itu adalah perbuatan yang
dibenarkan meskipun tidak pernah dilaksanakan pada masa Rasulullah SAW. Begitu
pula tidak ada larangan untuk meghadiahkan pahala membaca al-Qur’an atau
lainnya kepada orang yang telah meninggal. Bahkan ada beberapa jenis bacaan
yang didasarkan pada hadits shahih seperti, hadits “Bacalah surat Yasin kepada
orang mati di antara kamu.” Tidak ada perbedaan baik dilakukan secara
bersama-sama di dekat mayit atau di dekat kuburannya, dan membaca al-Qur’an
secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di Masjid atau di rumah.
Kesimpulan al-Syaukani ini memang
didukung oleh banyak hadits Nabi SAW. Di antaranya adalah:
عن ابي سعيد الخدري قال ول الله صلّى الله عليه سلّم: لا يقعد
قوم يذكرون الله عزوجلّ الاّخفَّتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة
وذكرهم الله فيمن عنده (رواه مسلم4868)
“Dari Abi Sa’id al-Khudri, ia berkata, Rasulullah
bersabda “Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah, kecuali
mereka akan dikelilingi malaikat, dan Allah akan memberikan rahmat-Nya kepada
mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di
sisi-Nya.” (HR. Al-Muslim [4868]).
Imam al-Syafi’i
memang pernah menyatakan : “Dan ku tidak senang pada “ma’tam” yakni adanya
perkumpulan, karena hal itu akan mendatangkan kesusahan dan menambah beban.”
Perkataaan Imam
al-Syafi’i ini sering dijadikan dasar melarang acara tahlilan, karena dianggap
sebagai salah satu bentuk ma’tam yang dilarang tersebut. Padahal apa yang
dimaksud dengan ma’tam itu tidak sama dengan tahlilan. Ma’tam adalah
perkumpulan untuk meratapi mayit yang dapat menambah kesusahan dan kesedihan
keluarga yang ditinggalkan.
Ma’tam yang tidak disenangi oleh Imam al-Syafi’i
adalah perkumpulan untuk meratapi kepergian mayit, yang mencerminkan kesedihan
mendalam karena ditinggal oleh orang yang dicintai. Seolah-olah tidak diterima
terhadap apa yang telah diputuskan oleh Allah. Dan itu sama sekali tidak
terjadi bagi orang yang melakukan tahlilan yang di dalamnya terdapat dzikir dan
doa untuk orang yang meninggal dunia. Sehingga tepat jika tahlilan itu disebut
sebagai majlis al-dzikir.
Bagi shahibul
mushibah (orang yang terkena musibah), tahlilan itu merupakan pelipur lara
dan penghapus duka karena ditinggal mati oleh orang yang mereka sayangi, bukan
penambah kesusahan dan derita. Sebagai bukti, semakin banyak orang yang tahlil,
maka tuan rumah semakin senang. Justru tuan rumah akan kecewa dan tambah
bersedih jika yang datang untuk tahlilan sangat sedikit.
Dari sisi
sosial, keberadaan tradisi tahlilan mempunyai manfaat yang sangat besar untuk
menjalin ukhuwah antar anggota masyarakat. Dalam sebuah penelitan ilmiah yang
dilakukan oleh Zainuddin Fananie MA dan Atiqo Sabardila MA dosen Universitas
Muhammadiyyah Surakarta didapat kesimpulan bahwa tahlil merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan keagamaan. Di samping itu tahlil juga
merupakan salah satu alat mediasi (perantara) yang paling memenuhi syarat yang
bisa dipakai sebagai komunikasi keagamaan dan pemersatu umat serta mendatangkan
ketenangan jiwa.
Terkait susunan
tahlil, sebagaimana maklum, terdiri darin beberapa ayat Al-Qur’an, tahlil,
tasbih, tahmid, shalawat dan lain-lain. Komposisi bacaan tahlilan yang terdiri
dari beragam dzikir ini telah berlangsung sejak berabad-abad yang lalu. Syaikh
Ibn Taimiyah al-Harrani, ulama panutan utama kaum Wahabi, pernah ditanya
tentang ritual seperti tahlilan tersebut, dan beliau
membenarkan serta menganjurkannya. Dalam hal ini Ibn Taimiyah berkata :
“Ibn Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes
ahli dzikir (berjamaah) dengan berkata kepada mereka, “Dzikir kalian bid’ah,
mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah.” Mereka memulai dan menutup
dzikirnya dengan al-Qur’an, lalu mendoakan kaum Muslimin yang masih hidup
maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil,
takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illaa billaah) dan shalawat kepada
Nabi”. “Lalu Ibn Taimiyah menjawab : “Berjamaah dalam
berdzikir, mendengarkan al-Qur’an dan berdoa adalah amal shaleh, termasuk
qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu. Dalam Shahih
al-Bukhari, Nabi bersabda, “sesungguhnya Allah memiliki banyak Malaikat yang
selalu berpergian di muka bumi. Apabila mereka bertemu dengan sekumpulan orang
yang berdzikir kepada Allah, maka mereka memanggil, “silahkan sampaikan hajat
kalian”, lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi, “kami menemukan mereka
bertasbih dan bertahmid kepada-Mu” … Adapun memelihara rutinitas aurad
(bacaan-bacaan wirid) seperti shalat,
membaca al-Qur’an, berdzikir atau berdoa, setiap pagi dan sore serta pada
sebagian waktu malam dan lain-lain, hal ini merupakan tradisi Rasulullah dan
hamba-hamba Allah yang salih, zaman dulu dan sekarang”.(Majmu’ Fatawa Ibn
Taimiyah, Juz 22, hal 520).
Pertanyaan
Syaikh Ibn Taimiyah di atas memberikan kesimpulan bahwa dzikir berjamaah dengan
komposisi bacaan yang beragam antara ayat al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil,
shalawat, dan lain-lain seperti yang terdapat dalam tradisi tahlilan adalah
amal shaleh dan termasuk qurbahdan ibadah yang paling utama dalam setiap
waktu.
Dalam tradisi
tahlilan, tuan rumah biasanya menyuguhkan makanan setelah doa dipanjatkan.
Dilihat dari sisi sedekah, bahwa dalam bentuk apapun, hal ini merupakan sesuatu
yang sangat dianjurkan. Memberikan makanan kepada orang lain adalah perbuatan
yang sangat terpuji. Sabda Nabi :
“Dari Amr bin Abasah, ia berkata, saya mendatangi
Rasulullah kemudian saya bertanya, “Wahai Rasul, apakah Islam itu ?” Rasul
menjawab, “ Bertutur kata yang baik dan menyuguhkan makanan.” (HR. Ahmad [18617]).
Kaitannya
dengan sedekah untuk mayit, pada masa Rasulullah, jangankan makanan, kebun pun
(harta yang sangat berharga) disediakan dan pahalanya diberikan kepada si
mayit. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan :
“Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki
bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah
ada manfaatnya jika aku bersedekah untuknya ?” Rasulullah menjawab, “Ya”.
Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan
kepadamu bahwa aku akan mempersedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku”. (Ibnu al-Qayyim, al-Ruh, hal 142).
Ibnu Qayyim
al-Jawziyah dengan tegas mengatakan bahwa sebaik-baiknya amal yang dihadiahkan
kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istighfar, doa, dan haji.
Adapun pahala membaca al-Qur’an secara sukarela dan pahalanya diberikan kepada
mayit, juga akan sampai kepada mayit tersebut. Sebagaimana pahala puasa dan
haji. (Ibnu al-Qayyim, al-Ruh, hal. 142).
Jika kemudian
perbuatan tersebut dikaitkan dengan usaha untuk memberikan penghormatan kepada
para tamu, maka itu merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sabda
Rasulullah :
“Dari Abi Hurairah, ia berkata, “Rasulullah bersabda,
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
hendaklah ia berkata dengan kebaikan atau (jika tidak bisa), diam.” (HR. Muslim [5559]).
Seorang tamu
yang keperluannya hanya urusan bisnis atau sekedar ngobrol dan main catur harus
diterima dan dijamu dengan baik, apabila tamu yang datang untuk mendoakan
keluarga kita di akhirat, sudah seharusnya lebih dihormati dan diperhatikan.
Hanya saja,
kemampuan ekonomi harus tetap menjadi pertimbangan utama. Tidak boleh
memaksakan diri untuk melakukan acara tahlilan dengan berhutang ke sana sini
atau sampai mengambil harta anak yatim dan ahli waris yang lain. Hal tersebut
jelas tidak dibenarkan. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya perjamuan itu
diadakan ala kadarnya.
Lain halnya
jika memiliki kemampuan ekonomi yang sangat memungkinkan. Selama tidak israf
(berlebih-lebihan dan menghamburkan harta) atau sekedar menjaga gengsi,
suguhan istimewa yang dihidangkan, dapat diperkenankan sebagai suatau bentuk
penghormatan serta kecintaan kepada keluarga yang telah meninggal dunia.
Dan yang tak
klaah pentingnya masyarakat yang melakukan tahlilan hendaknya menata niat di
dalam hati bahwa apa yang dilakukan itu semata-mata karena Allah. Dan jika ada
bagian dari ucapan tahlil itu yang menyimpang dari ketentuan syara’ maka tugas
para ulama untuk meluruskannya dengan penuh bijaksana.
Tradisi ngapati, mitoni dan
tingkepan, mengiringi jenazah dengan bacaan tahlil, hukum melakukan talqin mayyit, hukum selametan 7 hari kematian, jamuan makan kepada para penta’ziyah, tahlil fida’ (tebusan), membaca al-qur’an di kuburan, dzikir bersama dan mengeraskan suara, dan tradisi tahlilan merupakan ciri khas dari Ahlussunnah Wal Jama’ah yang
tidak bertentangan dengan syariat Islam karena dapat dibuktikan dengan
dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Melalui makalah ini
diharapkan pembaca dapat memahami dasar hukum tradisi kaum NU yang berada di
tengah-tengah masyarakat sehingga dapat membantah berbagai argumen dari
golongan-golongan tertentu yang menyatakan bahwa tradisi-tradisi yang dilakukan
kaum NU adalah Bid’ah. Serta diharapkan pembaca dapat melestarikan
tradisi-tradisi tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar