PERSPEKTIF ASWAJA TENTANG BID’AH
Pembimbing: Nur
Rohman, S.Pd., M.Si
Disusun
oleh:
Yulicha
Ariyati 151120001723
Tiara
Setia Rosa 151120001740
Dian
Novita Dewi 151120001744
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
TA 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat,
taufik, dan hidayah-Nya, sehingga dapat tercipta sebuah makalah guna memenuhi
tugas mata kuliah Aswaja(Ahlussunnah Wal Jamaah)
Makalah
ini takkan terwujud tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya
mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak
Nur Rohman, S.Pd., M.Si selaku dosen
mata kuliah Agama 2
2. Orang
tua saya yang telah memberi motivasi, serta memfasilitasi dalam berjalannya penyusunan
makalah ini, dan tentunya yang selalu mendo’akan demi kesuksesan anaknya ini.
3. Seluruh
rekan-rekan yang telah membantu, memotivasi
dalam penyusunan makalah ini.
Dalam
makalah ini,kami bermaksud menuturkan materi yang akan dikaji dalam kegiatan belajar mengajar. Makalah ini
bukanlah makalah yang sempurna, jadi tidak lepas dari kesalahan. Oleh karena
itu, kami memohon kritik dan saran yang
dapat membangun untuk masa yang akan datang.
Jepara,30
Mei 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.3 TUJUAN PENULISAN
BAB
ll PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Bid’ah
2.2
Macam – Macam Bid’ah
2.3
Kriteria Bid’ah Hasanah
2.4
Contoh – contoh bid’ah
2.5
Pendapat ulama mengenai amalan yang tidak ada contoh sebelumnya dari Nabi
SAW
2.6 Bid’ah dalam kaidah hukum / syariat
2.7 Pandangan
Bid’ah dari kelompok atau aliran lain
2.8 Pandangan dan Respon NU terhadap Aksi klaim syirik
tentang bid’ah dari kelompok lain
BAB
lll PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Nahdlatul Ulama
sebagai salah satu kelompok umatIslam yang setia mengamalkan sejumlah ritual-ritual
keagamaan seperti tahlil, ziarahkubur, maulid, kerap dijadikan sasaran kelompok
lain dengan klaim syirik, murtad, taqlid dan melakukan bid’ah. Dan hal itu yang
menyebabkan keresahan di warga NU.
hal ini
menjadikan warga NU memberikan respon terhadap aksi radikalisme yang diakukan
oleh wahabi dan warga NU melakukan penetrasi sebagai alternatif penanganan
radiklisme yang menyesatkan bid’ah bagi kalangan wahabiNU sendiri membantah
adanya hal tersebut hal ini dikerenakan tidak adanya dali yang menerangkan
bahwa Bid’ah tidak sesat karena didalam bid’ah kita memecahkan masalah yang
belum ada sebelumnya atau belum ada dialquran maupun hadis dan NU selalu
mengambil posisi di garda terdepan dalam upaya membela tradisi-tradisi
keagamaan lokal tersebut dari serangan kaum Wahabi. Selain itu juga menyelenggarakan
Kampanye anti-Wahabisme ini tampaknya bukan saja bergema di kalangan
struktutal NU, melainkan
juga telah menjadi
isu utama di
kalangan kelompok kultural
NU.Kalangan kaum muda NU di jalur kultural yang sebelumnya kerap
bersebrangan dengan kalangan
kaum tua yang
ada di struktur
dan pesantrenpesantren, kini
tampak kompak dan
bertemu dalam isu
besar anti-Wahabisme.
Begitu pula
sumberdaya struktural berupa
kelengkapan organisasi yang
dimiliki
oleh NU mulai dari tingkat pusat
(PBNU) hingga tingkat Ranting yang berada
di
pedesaan, dimobilisir untuk
membendung ekspansi dakwah
Wahabi. Rasa
keterancaman terhadap Wahabisme
seolah telah membangkitkan kembali soliditas
dan solidaritas gerakan sosial NU
yang sebelumnya banyak diwarnai oleh konflikkonflik internal akibat
keterjebakan mereka dalam kubangan politik praktis.
Selain itu
juga adanya rekonsolidasi dan revitalisasi
terhadap semua sumberdaya,
baik yang bersifat diskursif seperti aqidah dan amalaiyah, maupun
terhadap semua aset
yang dimiliki NU. Berikut ini akan
digambarkan beberapa respon yang diberikan
oleh kalangan NU, baik dari
struktural maupun dari kelompok kultural, terhadap
fenomena ekspansi gerakan Wahabisme
kontemporer.
a.
Bagaimana perspektif Aswaja tentang bid’ah ?
b.
Bagaimana Respon NU terhadap kelompok
lain yang menyatakan bid’ah sesat dan menganggap bid’ah bagian dari tasyrik/syirik
a.
Menjelaskan perspektif Aswaja tentang bid’ah
b.
Menjelaskan Respon NU terhadap kelompok
lain yang menyatakan bid’ah sesat dan menganggap bid’ah bagian dari tasyrik/syirik
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Bid’ah
Kata bid’ah berasal
dari kata bada’ah. Kata ini memiliki pengertian. “membuat sesuatu yang baru,
yang tidak pernah ada sebelumnya.Bid’ah secara bahasa semua perkara
baru yang belum pernah ada sebelumnya.Adapun bid’ah dalam hukum Islam ialah segala sesuatu yang
diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. Jadi dapat
disimpulkan bahwa bid’ah adalah sesuatu perkara baru yang belum ada sebelumnya
yang diadakn oleh ulama yang belum ada sumbernya dari hadis dan alqur’an.Pengertian
tersebut di atas didapati pada antara lain 1.Firman Allah, Q.S. al-An’am : 101
;
بَدِيعُ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَنَّى يَكُونُ لَهُ وَلَدٌ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ
صَاحِبَةٌ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya : Dia (Allah) adalah Pencipta langit dan bumi,
bagaimana Dia mempunyai anak, padahal Dia tidak mempunyai isteri. Dia
menciptakan segala sesuatu; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.(Q.S.
al-An’am : 101)
¢ Dalil tentang bid’ah adalah sebagai berikut : وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا
بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ وَكُلُّ
مُحْدَثَةٍ.
Artinya :
"Sesungguhnya
ucapan yang paling benar adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara baru, setiap
perkara baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan
itu tempatnya di neraka." (HR. An-Nasa'i)
2.2 Macam
– macam Bid’ah
Bid’ah terbagi
dua, yaitu :
1. Bid’ah
hasanah
Yaitu : Perkara
baru yang termasuk baik (hasanah), tidak bertentangan dengan Al Qur'an, Sunnah,
pendapat sahabat atau Ijma
Contohnya
sholat tarawih , pengumpulan mushaf
2.
Bid’ah
dhalalah Perkara baru yang bertolak belakang dengan Al Qur'an, Sunnah, pendapat
sahabat atau Ijma, maka itu termasuk bid'ah yang sesat.
2.3
Kriteria bid’ah
hasanah
Kriteria bid’ah
hasanah antara lain :
1. termasuk
dalam katagori urusan agama yang bersifat ibadah, bukan urusan-urusan ‘adiyah
dan urusan kehidupan yang tidak bersifat ibadah
2.
masuk di bawah pokok-pokok, maqashid
syari’at atau perintah yang bersifat umum dari syari’at. Misalnya perayaan
maulid Nabi SAW. Ini termasuk dalam pokok-pokok agama yang menganjurkan zikir
kepada Allah dan memperbanyak shalawat kepada Nabi-Nya.
3.
tidak bertentangan dengan nash-nash
syari’at. Oleh karena itu, bid’ah hasanah tidak dapat dituduh sebagai sesuatu
yang hanya didasarkan kepada hawa nafsu manusia.
4. dianggap
oleh kaum muslimin sebagai perbuatan yang baik.
2.4
Contoh-contoh bid’ah hasanah
Adapun Contoh-contoh bid’ah hasanah antara lain :
1.
Melaksanakan shalat Tarawih dengan
berjama’ah. Izzuddin Abdussalam telah memasukkan shalat Tarawih secara
berjama’ah ini dalam kelompok ibadah katagori bid’ah hasanah, yakni kelompok
bid’ah mustahabbah.
2.
Pembukuan Al-Qur’an pada masa
Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq atas usul Sayyidina Umar ibn Khattab.
3.
Utsman ibn Affan menambah azan untuk
hari Jumat menjadi dua kali.
4.
Membangun perkumpulan dan
madrasah-madrasah dan berjabatan tangan setelah Shalat Subuh dan Ashar.
5.
Belajar ilmu Bahasa Arab yang
tergantung padanya pemahaman kitab dan sunnah seperti Nahu, Sharaf, Ma’ani,
Bayan, lughat, setiap kebaikan yang tidak dikenal pada zaman awal dan
pembahasan yang mendalam dalam ilmu Tasau
6.
Memperingati maulid Nabi Muhammad
SAW
7.
Shalat Tasbih dengan berjama’ah.
8.
Amalan Ibnu Abbas menjihar
al-Fatihah dalam shalat jenazah
9.
Membaca shadaqallahuh ‘adhim setelah selesai membaca al-Qur’an. Perbuatan
ini telah terjadi di lingkungan kebanyakan kaum muslimin. Perbuatan ini
meskipun tidak ada dalil khusus dari syara’
10.
Membaca Innallaha wa malaikatahu
yushaalluna ‘alannabi ……dst sebelum khutbah Jum’at.
11.
Membaca shalawat dan salam atas Nabi
SAW sesudah azan
12.
Menulis nama-nama surat, jumlah
ayat, tanda waqaf dan lainnya dalam mashaf al-Qur’an
2.5
Pendapat ulama mengenai amalan yang
tidak ada contoh sebelumnya dari Nabi SAW
Pendapat ulama mengenai amalan yang tidak ada contoh sebelumnya
dari Nabi SAW
1. Imam Syafi’i
membagi bid’ah kepada dua macam sebagaimana pernyataan beliau :
“Setiap
perbuatan yang diadakan kemudian dan menyalahi kitab, sunnah, ijmak dan atsar
adalah bid’ah yang sesat dan setiap perbuatan yang baik diadakan kemudian,
tidak menyalahi sesuatupun dari demikian adalah bid’ah terpuji
2. Ibnu
Mulaqqan mengatakan :
“Bid’ah
adalah mengada-adakan sesuatu yang tidak ada sebelumnya. Maka yang menyalahi
sunnah adalah bid’ah dhalalah dan yang sepakat dengan sunnah adalah bid’ah
al-hudaa (terpetunjuk/benar.
3.
Syaikh Abu Muhammad bin Abdussalam
dalam Kitabnya, al-Qawa’id membagi bid’ah dalam lima pembagian, yaitu : wajib,
haram, makruh, mustahabbah dan mubah. Sayyed ad-Dimyathi setelah mengutip
pernyataan Ibnu Abdussalam di atas, memberikan contoh-contoh bid’ah, yaitu
sebagai berikut : contoh wajib : membukukan al-Qur’an dan syari’at apabila
dikuatirkan hilang, contoh haram : bid’ah-bid’ah yang dilakukan oleh
orang-orang dhalim seperti memungut pajak, contoh makruh : menghiasi mesjid dan
mengkhususkan ibadah malam hanya malam Jum’at, contoh mustahabbah :
melaksanakan Shalat Tarawih dengan berjama’ah, membangun perkumpulan dan
madrasah-madrasah dan contoh mubah : berjabatan tangan setelah Shalat Subuh dan
Ashar
Dengan demikian, maka bid’ah hasanah dengan makna
sebagaimana disebut sebelum ini tidak termasuk dalam katagori bid’ah dengan
makna ini, alias termasuk sunnah. Karena bid’ah hasanah menurut ulama yang
membagi bid’ah kepada hasanah dan dhalalah, mempunyai dalil atau qawaid agama yang
bersifat umum yang menjadi pendukungnya, meskipun amalan tersebut tidak ada
contoh dari Rasulullah SAW.
Berdasarkan uraian ini, maka perbedaan penafsiran
hadits diatas antara dua kelompok ulama ini bukanlah merupakan perbedaan yang
substansial. Karena kedua kelompok ini sepakat bahwa amalan yang tidak ada
contoh dari Rasulullah SAW tetapi didukung oleh dalil dan qawaid agama yang
bersifat umum termasuk dalam katagori amalan yang diterima pada syara’. Mereka
hanya berbeda pendapat dalam penamaannya saja. Kelompok pertama menamakan
sebagai bid’ah hasanah, sedangkan kelompok kedua menamakannya sebagai amalan
sunnah, tidak termasuk dalam katagori bid’ah. Ulama kelompok kedua ini
mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah pada hadits di atas adalah bid’ah
syar’i sebagaimana makna yang disebutkan. Sedangkan bid’ah yang dibagi oleh
ulama berdasarkan hukum syara’ yaitu wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah
adalah merupakan bid’ah secara bahasa sebagaimana tergambar pada keterangan
ulama di bawah ini :
4. Ibnu Hajar
al-Asqalany mengatakan :
“Yang dimaksud dengan sabda Nabi SAW, “setiap
bid’ah adalah sesat” adalah sesuatu yang diada-adakan dan tidak ada dalil
secara khusus atau umum dari syara’.”[52]
5. Menurut
Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf, setiap perkataan atau perbuatan ataupun keadaan
yang tidak dukung oleh dalil syari’at yang sah adalah bid’ah yang tertolak.
Pelakunya adalah orang yang tertipu, maksudnya adalah bid’ah menurut syara’
sebagaimana disebutkan dalam al-Fatawa al-Haditsah. Adapun bid’ah menurut
bahasa terbagi dalam hukum yang lima, yaitu :
a.
wajib kifayah seperti belajar ilmu
Arabiyah yang tergantung padanya pemahaman kitab dan sunnah seperti Nahu,
Sharaf, Ma’ani, Bayan, loghat, tidak termasuk ‘Arudh dan Qawafii dan lainnya.
b.
haram seperti semua sikap ahli
bid’ah yang berselisih dengan Ahlussunnah wal Jama’ah
c.
sunat seperti setiap kebaikan yang
tidak dikenal pada zaman awal dan seperti pembahasan yang mendalam dalam Tasauf
d.
makruh seperti menghiasi mesjid dan
menghiasi mashaf
Sayyed Alwi bin Ahmad As-Saqaf sebagaimana uraian di
atas, meskipun berpendapat bahwa bid’ah menurut syara’ hanya terbatas bid’ah
dhalalah, namun beliau tetap mengakui bahwa perbuatan yang tidak ada contoh
dari Nabi SAW terbagi sesuai dengan hukum syara’, yaitu wajib, mubah, haram,
sunnah dan makruh. Bid’ah yang terbagi lima ini menurut Sayyed Alwi bin Ahmad
As-Saqaf adalah bid’ah menurut bahasa. Penjelasan Sayyed Alwi bin Ahmad
As-Saqaf ini pada hakikatnya juga mengakui adanya pembagian bid’ah kepada
bid’ah dhalalah dan bid’ah hasanah.
1.
Bid’ah menurut syar’i , seperti
sabda Nabi SAW :
“Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap
bid’ah adalah sesat.”
2.
Bid’ah secara bahasa, seperti ucapan
Umar r.a. berkenaan dengan shalat taraweh berjama’ah pada bulan Ramadhan ,
beliau berkata :
“Sebaik-baik bid’ah adalah perbuatan ini.”[54]
4. Berkata Ibnu Hajar al-Asqalany :
“Yang dimaksud dengan “muhdatsaat” adalah sesuatu
yang diada-adakan dan tidak ada dalilnya pada syara’ dan dinamakannya pada
‘uruf syara’ sebagai bid’ah. Sesuatu yang ada dalil yang ditunjuki syara’
atasnya, maka tidak termasuk bid’ah. Oleh karena itu, maka bid’ah pada ‘uruf
syara’ merupakan tindakan tercela, berbeda halnya bid’ah secara bahasa, maka
setiap yang diada-adakan dengan tanpa contoh dinamakan sebagai bid’ah, baik ia
terpuji maupun yang tercela.[55]
Pada kali lain, Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :
“Yang dimaksud dengan sabda Nabi SAW, “setiap
bid’ah adalah sesat” adalah sesuatu yang diada-adakan dan tidak ada dalil
secara khusus atau umum dari syara’
1. termasuk
dalam katagori urusan agama yang bersifat ibadah, bukan urusan-urusan ‘adiyah
dan urusan kehidupan yang tidak bersifat ibadah
2. masuk di bawah pokok-pokok, maqashid syari’at atau
perintah yang bersifat umum dari syari’at. Misalnya perayaan maulid Nabi SAW.
Ini termasuk dalam pokok-pokok agama yang menganjurkan zikir kepada Allah dan
memperbanyak shalawat kepada Nabi-Nya.
3. tidak bertentangan dengan nash-nash syari’at. Oleh
karena itu, bid’ah hasanah tidak dapat dituduh sebagai sesuatu yang hanya
didasarkan kepada hawa nafsu manusia.
4. dianggap oleh kaum muslimin sebagai perbuatan yang
baik.
2.6 Bid’ah dalam kaidah hukum / syariat
·
Bid'ah wajib
Seperti mempelajari ilmu nahwu dan sharaf (gramatika bahasa Arab) yang dengannya dapat memahami kalam Ilahi dan sabda Rasulullah. Ini termasuk bid'ah wajib, karena ilmu ini berfungsi untuk menjaga kemurnian syariat, sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih,
Seperti mempelajari ilmu nahwu dan sharaf (gramatika bahasa Arab) yang dengannya dapat memahami kalam Ilahi dan sabda Rasulullah. Ini termasuk bid'ah wajib, karena ilmu ini berfungsi untuk menjaga kemurnian syariat, sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih,
مَا
لاَيَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak akan berjalan sempurna maka sesuatu itu pun menjadi wajib hukumnya."
- Bid'ah haram
Seperti pemikiran sekte Al Qadariyah, sekte Al Jabariyah, sekte Al Murji'ah dan sekte Al Khawarij, paham bahwa Al Qur'an adalah produk budaya, dan paham bahwa zamantini masih jahiliyah sehingga hukum-hukum Islam belum bisa diterapkan, dan lain sebagainya. - Bid'ah sunah
Seperti merenovasi sekolah, membangun jembatan, shalat tarawih secara bejamaah dengan satu imam, dan adzan dua kali pada shalat Jum'at. - Bid'ah makruh
Seperti menghiasi atau memperindah Masjid dan Kitab Al Qur'an. - Bid'ah mubah
Seperti, bersalaman usai shalat jamaah, tahlil, memperingati Maulid Nabi SAW, berdoa dan membaca Al Qur'an di kuburan, dzikir secara berjamaah dengan dipimpin imam usai shalat, dzikir dengan suara keras secara berjamaah, dan keanekaragaman bentuk pakaian dan makanan.
Mengenai bid'ah mubah ini diperlukan sikap toleransi yang tinggi di kalangan umat Islam untuk menjaga persatuan dan persaudaraan yang hukumnya wajib, artinya siapa saja boleh melakukan dan meninggalkannya, jangan sampai ada pemaksaan sedikitpun dalam melakukannya apalagi saling merasa benar atau menyalahkan kelompok lainnya.
2.7 Pandangan Bid’ah dari kelompok
atau aliran lain
1. Doktrin tasyrikatau
menilai sebuah amaliyah tertentu sebagai bagian dari Syirik atau menyekutukan
Allah. Doktrin tasyrikini misalkan memuat larangan agar umat Islam tidak boleh
mengangkat manusia, baik yang masih hidup maupun yang sudah meningal, untuk
dijadikan perantara dengan
maksud mendekatkan diri
kepada Allah.
2. konsep
yang kerap mewarnai
doktrin-doktrin kaum Wahabi
adalah apa
yang disebut
dengan bid’ah. Bid’ahmenurut kaum Wahabi adalah praktik-praktik
keagamaan yang
tidak didasarkan atau
tidak ada dasarnya
dalam al-Qur’an
dan Sunnah
serta otoritas sahabat
Nabi. Sehingga konsep bi’dah versi Wahabi
ini biasanya
dipasangkan sebagai lawan
negatif dari sunnah.
Dengan demikian,
menegakkan sunnah
melibatkan tindakan meninggalkan bid’ah. Kaum Wahabi
tidak mengakui
adanya bid’ah yang baik (bid’ah
hasanah), melainkan seluruh
bid’ahitu
adalah negatif dan didefinisikan secara kronologis: bid’ahadalah seluruh
praktik atau
konsep keagamaan yang baru ada setelah abad ketiga Hijriyah. Dengan
demikian,
periode perkembangan konsep atau praktik keagamaan baru yang bisa
diterima
tidak hanya meliputi dua generasi pertama kaum Muslim, yakni generasi
sahabat dan tâbi‘în,
tetapi juga periode
para imam empat
mazhab fikih Sunni
3. Konsep
lainnya yang banyak mendapat penekanan dari kaum Wahabi adalah
soal taklid
dan hukum bermadzhab. Taklid dan bermadzhab
bagi Ibnu Abdul
Wahab
merupakan salah satu perbuatan yang telah mengarah pada pengkultusan
seseorang, padahal
menurut Wahabi tidak
ada yang patut
dikultuskan kecuali
hanya Allah
semata. Oleh karena itu, satu-satunya rujukan atau tempat berpaling
umat Islam
itu hanyalah al-Qur’an dan Sunnah serta otoritas sahabat Nabi
2.8 Pandangan
dan Respon NU terhadap Aksi klaim syirik tentang bid’ah dari kelompok lain
•
Respon dari Kalangan NU Struktural
Agenda
programatik tersebut ada yang bersifat kelembagaan dan ada juga
yang
bersifat praksis gerakan. Untuk yang kelembagaan, Musykerwil tahun 2012
mengagendakan
untuk melakukan konsolidasi organisasi melalui Turba (turun ke
bawah)
ke PCNU-PCNU di lingkungan DIY. Turba ini dilakukan dengan tujuan
untuk:
1)
Sebagai upaya transformasi pengetahuan tentang peta gerakan keagamaan
yang berkembang
di Indonesia belakangan
ini, termasuk di
dalamnya tentang
Wahabisme.
2)
Sebagai upaya penyegaran terhadap gerak langkah organisasi dalam
upaya
pembentengan warga atau anggota NU dari infiltrasi kelompok-kelompok
yang
berusaha mengancam akidah NU, khusunya dari pengaruh Wahabi
dalam hal
praksis gerakan, Musykerwil
PWNU tahun 2012,
melalui lembaga
dan lajnah yang
ada di bawahnya
telah menyusun sejumlah program strategis untuk merespon
gerakan Wahabisme yang semakin marak muncul
di Yogyakarta.
Program-program stretegis itu
antar lain adalah:
1)
Mendirikan sejumlah Radio Komunitas (Rakom) di 5 PCNU di DIY.
2)
Menerbitkan kembalimajalah “Bangkit” sebagai media silaturrahim dan sekaligus
kampanye bagi ajaranajaran NU.
3).
Membuat wibsite resmi PWNU DIY.
4). Membangun kerjasama dengan media-media
populer di Jogja untuk kampanye Islam ala NU.
5). Penguatankapasitas guru-guru
Aswaja yang ada di sekolah-sekolah LP
Ma’arif NU.
6).Melakukan
pendataan sekaligus pendampingan terhadap masjid-masjid NU.
7).Menerbitkan
sejumlah buku yang menjelaskan tentang dalil-dalil amaliyah NU.
Dan
8). Menyelenggrakan sejumlah kajian tentang
peta gerakan Islam kontemporer
di
sejumlah pesantren-pesantren NU di DIY.
Ke tujuh
program di atas,
dalam investigasi yang
penulis lakukan, secara
jelas
dan terang-terangan diarahkan untuk merespon kuatnya dakwah Wahabi di
Yogyakarta. Radio
komunitas misalkan, didirikan
sebagai upaya mengimbangi
pengaruh-pengaruh radio
yang dikelola oleh
kelompok Wahabisme maupun
kelompok
keagamaan yang bercorak Wahabi seperti Radio MTA (Majelis Tafsir
al-Qur’an). Begitu pula,
majalah “Bangkit” diterbitkan
kembali sebagai upaya
membentengi
warga NU DIY dari pengaruh majalah-majalah yang beraliran Wahabi
yang
marak sekali muncul di Yogyakarta. Sedangkan penguatan guru-guru Aswaja
adalah sebagai
ihtiyar untuk memantapkan
pemahaman dan keyakinan
pelajarpelajar Ma’arif terhadap ideologi dan amaliyah NU yang belakangan
ini banyak
dicela
dan diharamkan oleh kelompok Wahabi. Demikian juga dengan pendataan
masjid-masjid yang
diidentifikasi sebagai masjid
NU juga sebagai
respon atas
banyaknya
upaya infiltrasi dari kelompok Wahabi ke dalam masjid-masjid NU maraknya dakwah
Wahabi yang kerap
menyerang
dan membid’ahkan amaliyah NU ini, pengurus ranting NU Sitimulyo
meresponnya
dengan mengadakan sejumlah kajian yang berisi tentang penguatan
dalil-dalil
amaliyah NU dan kajian kitab Aswaja pada setiap hari Sabtu Pon keliling
di
rumah-rumah. Kajian ini sebenarnya sudah ada sejak lama dan sempat vakum
ketika
gempa 2006 lalu. Dengan maraknya dakwah Wahabi, sejumlah orang yang
sudah
sejak awal setia dengan amaliyah NU ini merasa perlu mengaktifkan lagi
dan
diisi dengan kajian kitab Aswaja. Bila sebelumnya kegiatan ini hanya berupa
mujahadah,
namun sekarang justru ditambah dengan kajian kitab.34
Sedangkan
di
kalangan
ibu-ibu, kegiatan-kegiatan shalawatan justru sekarang semakin semarak.
Setiap
RT di desa Sitimulyo kini memiliki kelompok shalawatan yang dilantunkan
oleh
ibu-ibu muslim desa itu. Mereka berkelilig dari satu rumah ke rumah lainnya
untuk melantunkan
nyanyian berisi puji-pujian
kepada Nabi Muhamamd
Saw
ini. Begitu
pula di kalangan
pemuda dan pemudi
desa Sitimulyo, shalawatan
kini sudah
menjadi “magnet” yang
mampu mempertemukan mereka
dalam
forum-forum yang
sebelumnya tidak mereka
lakukan. Bila sebelumnya
tradisi
shalawatan
ini hanya dilakukan oleh kaum ibu-ibu, dalam dua tahun terakhir ini
Implikasi Gerakan
Anti-Wahabisme NU terhadap
Deradikalisasi derajat (dignity) kemanusiaan.
Respon dari Kalangan NU Kultural
¢ menggelar
sejumlah kajian dan ritus-ritus
yang bercorak ke-NU-an
seperti tahlilan, shalawatan
dan semaan di lingkungan
UGM
¢ Sejumlah
Gerakannya adalah ;
1).
Menyelenggarakan dauroh KMNU di sejumlah
pesantren milik kiai NU di kawasan Yogyakarta.
2).
Menyelenggarakan Kajian rutin yang diberi nama KISWAH (Kajian Islam Ahli Sunnah
wal Jama’ah) setiap hari
minggu di Masjid
Kampus UGM.
3). Menggelar
sejumlah acara amaliyah NU seperti tahlilan, shalawatan dan
semaan berkeliling dari satu fakultas ke
fakultas yang lain
di lingkungan kampus
UGM.
4).
Melakukan infiltrasi keejumlah masjid atau mushalla di lingkungan
UGM dengan cara menjadi relawan atau takmir di masjid tersebut.
5).
Pendampingan terhadap mahasiwa baru dari
kalangan santri NU agar tidak masuk ke
kelompok keagamaan di luar NU
BAB
III
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Bid’ah merupakan suatu perkara yang belum pernah ada
di zaman rasulullah SAW, bid’ah dibagi menjadi 2 yaitu bid’ah hasanah dan
bid’ah dhalalah . respon terhadap klaim dari kelompok lain Nu khususnya di
wilayah yogyakartab membuat berbagai program untuk mengantisipasi adanya tindak
ekstrimisme dari golongan lain terhadap bid’ah. Perlu adanya gerakan – gerakan
dari seluruh tatanan masyarakat nu baik dari tatanan strruktural maupun
kultural guna mewujudkan warga nu yang menjunjung tinggi nilai” islamiyah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar