STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
NAHDLATUL ULAMA
RESUME
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Agama Islam 2 (Ahlussunnah Wa Al-Jama’ah)
Dosen Pengampu: Nur Rohman, S.Pd., M.Si.
Oleh:
1.
Roisul
Fikri (151120001567)
2.
Danu
Mujianto (151120001545)
3.
Dani
Johan Sudirgo (151120001553)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
2016
KATAPENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang bahwasanya kami dapat
menyelesaikan tugasresume mata kuliah Agama 2 yang berjudul Struktur dan
Perangkat Organisasi NU dengan baik.
Walaupun
demikian, sudah barang tentu makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum
dikatakan sempurna karena keterbatasan kemampuan kami.Oleh karena itu, saran
dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak kami harapkan agar dalam
pembuatan makalah di waktu yang akan datang bisa lebih baik lagi.Harapan kami
semoga makalah ini berguna bagi siapa saja yang membacanya.
Jepara,
5 Mei 2016
Tim
Penulis
DAFTARISI
HALAMAN
SAMPUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PEDAHULUAN
A. Latar
belakang
B. Rumusan
masalah
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pertumbuhan
NU Sebagai Organisasi
B. Struktur
Organisasi NU
C. Perangkat
Organisasi NU
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang Masalah
Nahdlatul Ulama membentuk
organisasi yang mempunyai struktur tertentu dengan fungsi sebagai alat untuk melakukan
koordinasi bagi terciptanya tujuan yang telah di tentukan, baik itu bersifat
keagamaan maupun kemayarakatan. Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama adalah
jam’iyyah diniyah yang membawa faham keagaman, maka Ulama sebagai mata rantai
pembawa faham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, ditetapkan sebagai pengelola,
pengendali, pengawas dan pembimbingutama jalannya organisasi. Sadang untuk
melaksanakan kegiatannya, Nahdlatu Ulama menempatkan tenaga-tenaga yang sesuai
dengan bidangnya guna menanganinya.
B.
Rumusan
Masalah
·
Struktur Organisasi NU?
·
Perangkat Organisasi NU?
BABII
PEMBAHASAN
A.
Pertumbuhan
NU Sebagai Organisasi
Berbeda dengan organisasi lain,
yang harus rapat menyamakan pendapat di antara pendirinya tentang berbagai hal
AD/ART dan lain sebagainya, NU tidak usah terlalu formal menyelenggarakan
berbagai rapat sekedar menyamakan persepsi diantara para pendirinya. Hal itu
terjadi karena para pendiri NU sudah lama sebelumnya memiliki kesamaan dalam
berbagai hal tujuan, wawasan keagamaan bahkan perilaku sehari-hari, dari cara
berpakaian hingga beribadah. Tinggal ulama pengasuh pesantren itu kemudian
mengumumkan berdirinya “jam’iyyah NU”.Pada saat yang bersamaan, semua kiai di
sejumlah pesantren dengan suka rela bergabung di dalamnya tanpa menunggu AD/AT
maupun instruksi dan berbagai hal formal lainnya, rampung.
Kecepatan NU berkembeng dengan
ratusan, ribuan bahkan jutaan warga nya, tantunya merupakan hal yangsangat
menggembirakan.Tetapi di balik kegembiraan itu ada “kerepotan” yang dirasa
sampai sekarang. Hal mendasar yang sangat dirasakan yaitu belum sempatnya NU
mengurus dan mengatur administrasi “ke dalam”, mulai dari pendaftaran anggota,
rapat pemilihan pengurus ranting dan lain sebagainya. Sampai sekarang hal itu
tetap terbelangkai.
Sebenarnya upaya untuk mengatur
organisasi menuju kondisi yang lebih baik pernah dilakukan.Hal itu terjadi
sekitar tahun 1940-an, ketika NU dipimpin almaghfurlah KH. Mahfudz Shiddiq. Dan
ternyata, meskipun mengalami kendala, namun upaya tersebut boleh dikatakan berhasil.Namun
amat dikamingkan, sebelum pembenahan meluas, datanglah jepang yang membubarkan
semua organisasi termasuk NU.Dan perbaikan internal itu hingga kini belum
kelihatan kemajuannya.
Harus diakui bahwa cepatnya
pertumbuhan yang tidak diikuti dengan cepatnya penataan organisasi oleh
pengurus menjadi salah satu sebab, mengapa NU demikian “amburadul” dari segi
organisasi administrasi. Akibat dari kecerobohan ini, saringkali ada orang yang
“menerobos” menjadi NU, bahkan menjadi pengurus NU padahal yang bersangkutan
belum memiliki pengalaman yang memadai.
Disamping sebab tersebut, masih ada
sebab lain,diantaranya, pertama, budaya organisasi pada umumnya masih rendah.
Kedua, keputusan orang NU masih tertuju pada pribadi, “belum kepada lembaga
atau organisasi atau aturan main”.Ketiga, kewajiban seseorang yang masih banyak
diukur dengan “kedekatan dengan tokoh besar” belum kepada kualitas atau
prestasinya.Keempat, Akhlak berorganisasimasih banyak diajarkan dandidik
seperti ikhlas, kerja keras, dan lain sebagainya,tanpa dilengkapi dengan
keahlian manajerial dan kemampuan organisasi yang memadai.
Sebagai kosekuensi dari
tertanganinya administrasi dan organisasi ini, sampai sekarang belum sepenuhnya
kita bisa mangatakan bahwa NUmerupakan jam’iyyah (organisasi).NU sebagai
organisasi baru tampak pada rapat, konfersi, muktamar dan lain
sebagainya.Kebanyakan ranting-ranting NU tidak jelas susunan
kepengurusannya.Yang jelas dan paling mudah dilihat adalah paling-paling figur
ketua karena sudah menjabat sebagai ketua puluhan tahun yang lalu.
Semula pengurus NU hanyalah Syuriah
dibantu oleh tenaga teknis administratif yang tidak ikut dalam pengambilan
keputusan atau kebijakan.Tenaga inilah yang kemudian disebut tanfidziyah, yang
berangsur-angsur meningkat wewenang sesuai dengan berkembang, tugas yang di
embannya.
Pada zaman KH.Mahfudz shidiq,
menjabat Ketua PB Tanfidziyah NU (President Hoofd Bestuur Nadlatoel
Oelama),posisinya sudah tampak menonjol, meskipun kekuasaan syuriahmasih penuh
seratus persen.Tanda anggota NU (ar-Rasyidah’Adlawiyah) ditandatangani oleh KH.
A. Wahab Hasbullah sebagai Katib ‘ Aam. PB syuriahNU tanpa tanfidziyah.Padahal
untuk mendapatkan harus melalui persyaratan yang berat dan mesti diurus oleh
pengurus tanfidziyah.
Dominasi tanfidziyah mulai tumbuh
ketika NU menjadi partai politik.Semua mentri dari NU otomatis menjadi anggota
PBNU.Ketua tanfidziyah otomatis menjadi anggota syuriah.Demikian juga ketua
Fraksi NU menjadi anggota PBNU.Layak sekali kalau mereka ini “berpihak” kepada
tanfidziyah ketika ada perbedaan pendapat antara keduanya.
Puncak “dominasi” tanfidziyah ialah
pada 1980-an, saat menghadapi pemilu 1982.Ketua umum tanfidziyah mengumumkan
bahwa surat-surat PBNU hanya sah kalau ditandatangani oleh ketua umum tanfidziyah
atau wakilnya.Pengumuman ketua umum PB tanfidziyah NU ini berarti bahwa tanda
tangan rais’aam “harus diketahui” oleh ketua umum yang sudah tidak diakui oleh
PB syuriah NU. Dengan kata lain yang lebih ekstrim, rais’aam dipecat oleh ketua
umum tanfidziyah atau “mengakui kedudukan ketua umum”.
1. Struktur
Organisasi NU
Struktur Organisasi
Nahdlatul Ulama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
hasil Muktamar NU ke-33 terdiri dari:
a.
PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)
untuk tingkat pusat.
b.
PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama)
untuk tingkat propinsi.
c.
PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama)
untuk tingkat Kabupaten, dan PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama)
untuk luar negeri
d.
MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama) untuk tingkat kecamatan.
e.
Ranting untuk tingkat kelurahan /desa.
f.
Pengurus Anak Ranting.
2.
Kepengurusan
NU
a)
Musytasyar (Penasehat)
b)
Syuriah (Pimpinan Tertinggi)terdiri dari
:
·
Rais Aam
·
Wakil Rais Aam
·
Katib Aam
·
Beberapa Wakil Katib
·
A’wan
Secara rinci tugas pokok Syuriyah
adalah :
a.
Menentukan arah kebijakan NU dalam
melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan NU.
b.
Memberikan petunjuk, bimbingan dan
pembinaan, memahami, mengamalkan dan mengembangkan ajaran islam menurut paham
Ahlussunnah Waljama’ah, baik di bidang aqidah, Syari’ah maupun tasawuf.
c.
Mengendallikan, mengawasi dan memberi
koreksi terhadap semua perangkat NU agar berjalan di atas ketentuan jamiyah dan
agama islam.
d.
Membimbing, mengarahkan dan mengawasi
Badan Otonom, Lembaga dan Lajnahyang langsung berada di bawah Syuriyah.
e.
Jika keputusan suatu perangkat
Organisasi NU dinilai bertentangan dengan ajaran islam menurut faham
Ahlussunnah Waljama’ah, maka pengurus Syuriyah yang berdasarkan keputusan rapat
dapat membatalkan keputusan atau langkah perangkat tersebut.
c)
Tanfidziyah (pelaksana) terdiri dari :
·
Ketua Umum
·
Beberapa Ketua
·
Sekretarias Jenderal
·
Beberapa Wakil Sekjen
·
Bendahara
·
Beberapa Wakil Bendahara
Sebagai pelaksana tugas
sehari-hari mempunyai
kewajiban tugas-
tugas sebagain berikut :
a.
Memimpin jalannya organisasi sehari –
hari sesuai dengan kebijakan yangditentukan oleh pengurus Syuriyah.
b.
Melaksanakan program jamiyah NU.
c.
Membina dan mengawasi kegiatan semua
perangkat jamiyah yang berada di bawahnya.
d.
Menyampaikan laporan secara periodik
kepada pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
3.
Stuktur
Organisasi Lembaga dan Badan Otonom
a.
PP (Pimpinan Pusat) untuk tingkat pusat.
b.
PW (Pimpinan Wilayah) untuk tingkat
propinsi.
c.
PC (Pimpinan Cabang) untuk tingkat
Kabupaten/kota.
d.
PAC (Pimpinan Anak Cabang) untuk tingkat
kecamatan.
e.
Ranting untuk tingkat kelurahan/desa dan
komisariat untuk kepengurusan disuatu tempat tertentu.
f.
Pengurus Anak Ranting.
C.
Perangkat
Organisasi NU
Dalam menjalankan programnya, NU
mempunyai 3 perangkat organisasi:
1.
Lembaga
Yaitu
alat kegiatan NU yang bertugas menggarap “bidang kegiatan” tertentu seperti
dakwah, pertanian, perekonomian, pesantren, pendidikan dan sebagainya.Lembaga
tidak mempunyai anggota sendiri, hanya mempunyai tenaga-tenaga pengurus.
NU
mempunyai 18 Lembaga yang terdiri dari:
a. Lembaga Dakwah
Nahdlatul
Ulama
disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan agama Islam yang
menganut faham Ahlussunnah wal
Jama’ah.
b. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama
disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran
formal.
c. Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan
pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama
disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
e. Lembaga Pengembangan Pertanian
Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan
lingkungan hidup.
f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat
LKKNU, ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat
LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h. Lembaga Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama
disingkat LPBHNU, bertugas
melaksanakan pen- dampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan
hukum.
i.
Lembaga Seni
Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama
disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan seni dan budaya.
j.
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat
LAZISNU, bertugas menghimpun zakat dan shadaqah serta mentasharufkan zakat ke-
pada mustahiqnya.
k. Lembaga Wakaf
dan
Pertanahan
Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU,
bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik
Nahdlatul Ulama.
l.
Lembaga Bahtsul
Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas
masalah-masalah maudlu’iyyah (tematik)
dan waqi’iyyah (aktual) yang akan menjadi
Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama.
m. Lembaga Ta’mir
Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU,
bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama di bidang kesehatan.
o. Lembaga Falakiyah
Nahdlatul
Ulama
disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan
iImu falak.
p. Lembaga Ta’lif wan Nasyr
Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, pener- jemahan dan
penerbitan kitab/buku serta
media informasi menurut faham Ahlussunnah wal
Jama’ah.
q. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan
tinggi Nahdlatul Ulama.
r.
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan
Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melak- sanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi
kelautan.
2. Badan
Otonom
Yaitu
perangkat organisasi
Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan
perorangan.Pembentukan dan
pembubaran Badan Otonom diusulkan Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam
Muktamar.
Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan tujuan
Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus
memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.
Badan Otonom dikelompokkan dalam
kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom
berbasis usia
dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
a. Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat
Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
b. Fatayat Nahdlatul Ulama
disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia
maksimal 40 (empat puluh) tahun.
c. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor
NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
d. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
e. Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
f. Ikatan Pelajar Putri
Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk
pelajar
dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh)
tahun.
Badan Otonom berbasis profesi
dan
ke- khususan lainnya:
a. Jam’iyyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
b. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh
disingkat JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/ Hafizhah.
c. Ikatan Sarjana Nahdlalul
Ulama disingkat ISNU adalah
Badan Otonom yang ber- fungsi membantu
melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
d. Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
e. Pagar Nusa untuk anggota
Nahdlatul Ulama yang bergerak pada
pengembangan seni bela diri.
f. Persatuan Guru
Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan/atau
ustadz.
g. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk
anggota Nahdlatul Ulama
yang berprofesi sebagai nelayan.
h.
Ikatan Seni Hadrah Indonesia
Nahdlatul Ulama disingkat
ISHARINU untuk anggota Nahdlatul
Ulama yang bergerak dalam
pengembangan seni hadrah dan shalawat.
3.
Badan Kusus
Perangkat pengurus besar Nahdlatul Ulama ( PBNU )
yang memiliki struktur secara Nasional berfungsi dalam pengelolaan,
penyelenggaraan, dan pengembangan kebijakan Nahdlatul
Ulama berkaitan dengan bidang tertentu. Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama, Ketua Badan Khusus dapat diangkat
untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat, Pembentukan dan penghapusan badan khusus ditetapkan melalui rapat
harian syuriah dan tanfidziyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,
Pembentukan Badan
khusus
di
tingkat Wilayah diusulkan oleh
Pengurus Wilayah, dan disahkan
oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,
Pembentukan Badan
Khusus
di
tingkat cabang diusulkan
oleh Pengurus Cabang dan
disahkan oleh Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama, ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan badan kusus akan
diatur dalam peraturan organisasi.
BABIII
PENUTUP
A.
Kesimpulan
NU sebagai organisai yang didirikan oleh para ulama
pengasuh pesantren yang sekian banyaknya dan sekian luas pengaruhnya, tentu
dimasudkan utntuk menempatkan posisi dn fungsi ulama sedemikian penting di
tengah-tengah masyarakat, bangsa dan Negara, khususnya di NU. ajaran islam yang
berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah serta menganut salah satu madzhab empat; Imam
Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’I
dan Imam Ahmad bin Hanbal, guna mempersatukan langkah para ulama dan
pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan
kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat
manusia.
NU dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang
bertujuan untuk membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa
kepada ALLAH SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan
sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
·
KH. Abdul Muchith Muzadi. NU dalam
Persepektif Sejarah & Ajara,(Refleksi 65 Th. Ikut NU). Surabaya: penerbit Khalista.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar