PENGERTIAN ASWAJA,
SEJARAH
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN ASWAJA
Oleh
1. Luthfiatul
Aini
2. Nurul
Umah Safitri
3. Dinda
Septia Ningrum
4. PrihandonoHALAMA
N DEPAN
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM
NAHDLATUL ULAMA’
(UNISNU) JEPARA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Pengertian,pertumbuhan,perkembangan aswaja.Laporan
ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Agama 2.Dalam kesempatan ini
kami mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada Yth :
1. Nur
Rohman,S.Pd.,M.Si selaku Dosen Agama 2
2. Orang
tua kami yang telah membantu baik moril maupun materi
3. Rekan-rekan
satu kelompok yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan
ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun
penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun, khususnya dari guru mata pelajaran guna menjadi acuan dalam bekal
pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Jepara,28 Februari 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah “ Ahlusunnah wal jama’ah” adalah sebuah istilah yang di
Indonesiakan dan kata Istilah“
Ahlusunnah wal jama’ah” ia merupakan rangkaian kata-kata “Ahl” berarti
golongan,”Al-sunnah” berarti perilaku
jalan hidup atau perbuatan yang mencakup ucapan dan tindakan Rasulullah SAW.”Al
jamaah” berarti jamaah yakni para
sahabat rasulullah SAW.Maksudnya ialah perilaku atau jalan hidup para
sahabat.Dengan demikian maka secara etimologis istilah Ahlusunnah wal jama’ah” atau golongan yang senantiasa mengikuti jalan
hidup Rasulullah SAW dan jalan hidup para sahabatnya atau golongan yang
berpegang teguh pada sunnah rosul dan sunah (tariqah) para sahabat,lebih khusu
lagi ( Abu bakar,Umar bin khatab,Usman bin affan,Ali bin abi thalib).
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Aswaja?
2. Dasar Aswaja?
3. Lahirnya sekte/firqah dalam islam?
4. Perbedaan
Aswaja dan kelompok lain di bidang Aqidah, Fiqh dan Politik ?
5. Mazhab Asy’ariah dan tokoh-tokoh
Madzhab Asy’ari
6. Madzhab Asy’ari dan madzhab fiqh
yang empat
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Pengertian Aswaja
2. MengetahuiDasar Aswaja
3. Mengetahui Lahirnya sekte/firqah
dalam islam
4. Mengetahui Perbedaan
Aswaja dan kelompok lain di bidang Aqidah, Fiqh dan Politik
5. Mengetahui Mazhab Asy’ariah dan Tokoh-tokoh
Madzhab Asy’ari
6. Mengetahui Madzhab Asy’ari dan
madzhab fiqh yang empat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian ASWAJA
a.
Pengertian secara bahasa
Aswaja
merupakan singkatan dari Ahlussunnah wa al-Jama’ah.
Ada tiga kata yang membentuk istilah tersebut, yaitu:
a) Ahl,
berarti keluarga, golongan, atau pengikut.
b) Al-Sunnah,
secara bahasa bermakna al-thariqah-wa-law-ghaira mardhiyah (jalan atau
cara walaupun tidak diridhoi).
c) Al-Jama’ahberasal
dari kata jama’a
artinya mengumpulkan sesuatu, dengan mendekatkan sebagian ke sebagian lain.Jama’ahberasaladri kata ijtima’ (perkumpulan),
lawan kata daritafarruq (perceraian) danfurqah(perpecahan). Jama’ah
adalah sekelompok orang banyak dan dikatakan sekelompok manusia yang berkumpul
berdasarkan satu tujuan.
b.
PengertiansecaraIstilah
|
|
Hal ini berdasarkan hadist
Rasulullah:
عَليكُم
بِسُنَّتي وَسُنَّةِ الخُلفـاءِالرَّاشِدِينَ مِن بَعدِي
“ikutilah
sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin setelahku”
Menurut Hasyim Asy’ari,
dalam istilah syariat (fikih) “Sunnah” artinya sesuatu yang dianjurkan untuk dilakukakan tetapi
tidaak wajib.
Menurut para ulama
Ushul Fiqh, kata “Sunnah” berarti apapun yang dilakukan, dikatakan, atau
ditetapkan oleh Nabi Muhammad saw, yang dapat dijadikan sebagai dalil dalam
menetapkan suatu hukum syar’i.
Menurut para ahli kalam
(para teolog), “Sunnah” ialah kenyakinan (i’tiqad) yang didasarkan pada dalil
naql (al-quran, hadis, qawl atau ucapan shahabi, bukan semata bersandar pada
pemahaman akal (rasio).
Menurut para ahli
polotik, “Sunnah” ialah jejak yang ditinggalkan oleh Rasulullah dan para Khulafa
Rasyidin.
Sedangkan jama’ah
secara istilah adalah kelompok kaum muslimin dari para dahulu dari kalangan
sahabat, tabi’in dan orang-orang yang mengikuti jejak kebaikan mereka sampai
hari kiamat. Mereka berkumpul berdasarkan Al-quran dan Sunnahdan mereka
berjalan sesuai dengan yang telah ditempuh oleh Rasulullah baik secara lahir
maupun batin. Definisi lain berdasarkan hadis Rasullallah jama’ah adalah apa
yang telah disepakati oleh sahabat Rosul pada masa Khulafau Rosidi. Pada
hadis Nabi ketika menjawab pertanyaan sahabat tentang (akan) adanya perpecahan
menjadi 71 atau 72 golongan, dan yang selamat hanya satu golongan,.yaitu al-jama’ah.
Rasulullah bersabda:
مَن
أَراَدَبُحبوحَةَالجَنَّةَ فَليَلزَمِ الجَماعَةَ
“Barangsiapa yang
ingin mendapatkan kehidupan yang damai disurga, maka hendaklah ia mengikuti
al-jama’ah (kelompok yang menjadi kebersamaan).” (HR. Al-Tirmidzi (2091),
dan al-Hakim (1/77-78) yang menilainya shahih dan disetujui oleh al-Hafizh
al-Dzahabi).
Dengan demikian Aswaja
adalah golongan pengikut setia Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya, jadi
Ahlussunnah wal-jama’ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah
Nabi Muhammad SAW dan jalan para sahabatnya dalam masalah aqidah keagamaan,
amalan-amalan lahiriyah serta ahlak baik dan islam murni yang langsung dari Rasullallah
kemudian diteruskan oleh sahabatnya.
KH. Muhammad Hasyim
Asy’ari (1287-1336 H/ 1871-1947) menyebutkan dalam kitabnya Ziyadat Ta’liqat
(hal. 23-24) sebagai berikut:
أَمَّاأَهلُ
السُّنَةِ فَهُم أَهلُ التَّفسِيرُ وَالحَدِيثِ وَالفِقهِ فإِنَّهُم المُهتَدُونَ
المُتَمَسِّكُونَ بِسُنَّةِ النَّيِي صلي الله عليهِ وسلم والخُلَفَاءِبَعدَهُ
الرَّاشِدِينَ وَهُم الطَّاءِفَةُ النَّاجِيَةُقَالُووَقَد اجتَمَعَت اليَومَ فِي
مذَاهِبَ أَربَعَةٍ الحَنَفِيُّونَ وَالشَّافِعِيُّونَ
وَالمَالِكِيُّونِوَالحَنبَليُّونَ
“Adapun Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah
kelompok ahli tafsir, ahli hadis, dan ahli fikih. Merekalah yang mengikuti dan
berpegang teguh dengan sunnah Nabi Muhammad saw dan sunnah Khufaur Rasyidin
setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-firqah al-najiyah). Mereka
mengatakan, bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam madzhab yang
empat, yaitu pengikut Madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali.”
Oleh karena itu, tidak
ada seorangpun yang menjadi pendiri ajaran Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Yang ada
hanyalah ulama yang telah merumuskan kembali ajaran Islam tersebut setelah
lahirnya beberapa faham dan aliran keagamaan yang berusaha mengaburkan ajaran
Rasulullah dan para sahabatnyayang murni.
2.2 Dasar Aswaja
1. Al
Qur’an
Al Qur’an merupakan
sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum.Karena Al Qur’an adalah
perkataan allah yang merupakan petunjuk kepada umat manusia dan diwajibkan
untuk berpegangan kepada Al Qur’an.
Allah berfirman dalam
surat al-baqarah ayat 2 :
ذلِكَاْلكِتَبَلاَرَيْبَفِيْهِهُدًىلِلْمُتَّقِيْنَ
“kitab
Al Qur’an ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”
2. Hadist
Sumber kedua dalam menentukan hukum
ialah sunnah Rasulullah SAW.Karena Rasulullah berhak menjelaskan dan
menafsirkan Al Qur’an.
3. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama atas
suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.Karena pada masa hidupnya Nabi
Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau.Setelah wafatnya
Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
Ijma’ ada 2 yaitu :
a. Ijma’
bayani ialah apabila semua mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk
perkataan maupun tulisan yang menunjukkan kesepakatannya.
b. Ijma’
sukuti ialah apabila sebagian mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian
yang lain diam,sedang diamya menunjukkan setuju,bukan karena takut atau malu.
4. Qiyas
Qiyas menurut bahasa berarti
mengukur,secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa yang disebut Qiyas
adalah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya
sebab yang antara keduanya.
2.3Lahirnya sekte/firqah dalam islam
Kajian Islam terbagi
kepada berbagai bidang ilmu yang antara lain adalah ilmu tafsir, ilmu hadis,
ilmu tawhid, ilmu kalam,dan ilmu fikih. Ilmu kalam membahas tentang Tuhan,
rasul-rasul, wahyu, akhirat, iman dan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Ilmu
kalam disebut juga ilmu usuluddin dan teologi. Dalam mengkaji dan membahas
materi ilmu kalam ini terdapat bermacam-macam cara memahaminya di kalangan umat
Islam. Paham yang lahir dari suatu cara memahami materi ilmu kalam ini dalam
bahasa Arab disebur firqah yang jamaknya firaq. Firqah dalam bahasa Indonesia disebut aliran. Aliran-aliran dalam
ilmu kalam disebut dalam bahasa Arab al-firaq al-Islamiyah.
Untuk aliran dalam fikih disebut mazhab. Namun, belakangan penggunaan sebutan-sebutan ini sudah tidak terlalu ketat lagi sehingga kata mazhab kadang-kadang sudah digunakan oleh sementara orang untuk maksud aliran dalam ilmu kalam. Persoalan yang pertama-tama muncul dalam Islam adalah persoalan di bidang politik. Waktu Nabi Muhammad Saw. wafat, muncul persoalan siapa yang berhak menjadi penggantinya sebagai khalifah. Menurut sejarah, Abu Bakar disetujui menjadi Khalifah pertama. Khalifah kedua, Umar, ketiga Usman, dan keempat Ali. Terbunuhnya Usman dan
naiknya Ali menjadi Khalifah keempat kemudian menimbulkan masalah.
Pada tahun 37 H, terjadi perang antara Ali sebagai Khalifah dan Muawiyah sebagai Gubernur Syam. Perang ini terjadi di Siffin sehingga perang ini dikenal dengan perang Siffin. Karena pasukan Muawiyah terdesak dan sudah siap untuk mundur, tangan kanannya yang terkenal licik,Amr bin ash minta berdamai dengan mengangkatkan Al-Quran ke atas. Para qari di barisan Ali minta agar perdamaian itu diterima Ali. Ali dan sebagian pengikutnya keberatan. Tapi, karena desakan, akhirnya Ali menyetujuinya. Disepakati bahwa Abu Musa Al Asy’arimewakili Ali dan Amr bin ash mewakili Muawiyah. Dengan alasan menghormati orang tua, Amr bin ash meminta Abu Musa lebih dahulu berdiri memakzulkan Ali dan kemudian ‘Amr memakzulkan Muawiyah. Setelah Abu Musa memakzulkan Ali, ‘Amr berdiri mengukuhkan Muawiyah menjadi Khalifah.
Kekacauan terjadi. Pasukan Ali yang sejak semula tidak setuju dengan perdamaian tipu itu keluar dari barisan dan menjadi penentangnya dan sekaligus penentang Mu‘awiyah. Kelompok yang keluar ini disebut Khawarij. Mereka memandang Ali, Muawiyah, Abu Musa, Amr bin ash dan orang-orang yang setuju dengan perdamaian yang disebut dalam sejarah arbitrase sebagai kafir. Tak berapa lama, Khawarij ini pecah pula kepada beberapa sekte yang antara satu dengan lainnya saling mengkafirkan dan menghalalkan darahnya. Persoalan kafir pun berkembang. Kalau tadinya kafir itu berarti orang yang tidak berhukum kepada Al-Quran, maka kemudian pelaku dosa besar (murtakib alkabirah), yakni pembunuh Usman pun dihukum kafir. Ternyata, persoalan ini menimbulkan tiga aliran.
1. Khawarij
Untuk aliran dalam fikih disebut mazhab. Namun, belakangan penggunaan sebutan-sebutan ini sudah tidak terlalu ketat lagi sehingga kata mazhab kadang-kadang sudah digunakan oleh sementara orang untuk maksud aliran dalam ilmu kalam. Persoalan yang pertama-tama muncul dalam Islam adalah persoalan di bidang politik. Waktu Nabi Muhammad Saw. wafat, muncul persoalan siapa yang berhak menjadi penggantinya sebagai khalifah. Menurut sejarah, Abu Bakar disetujui menjadi Khalifah pertama. Khalifah kedua, Umar, ketiga Usman, dan keempat Ali. Terbunuhnya Usman dan
naiknya Ali menjadi Khalifah keempat kemudian menimbulkan masalah.
Pada tahun 37 H, terjadi perang antara Ali sebagai Khalifah dan Muawiyah sebagai Gubernur Syam. Perang ini terjadi di Siffin sehingga perang ini dikenal dengan perang Siffin. Karena pasukan Muawiyah terdesak dan sudah siap untuk mundur, tangan kanannya yang terkenal licik,Amr bin ash minta berdamai dengan mengangkatkan Al-Quran ke atas. Para qari di barisan Ali minta agar perdamaian itu diterima Ali. Ali dan sebagian pengikutnya keberatan. Tapi, karena desakan, akhirnya Ali menyetujuinya. Disepakati bahwa Abu Musa Al Asy’arimewakili Ali dan Amr bin ash mewakili Muawiyah. Dengan alasan menghormati orang tua, Amr bin ash meminta Abu Musa lebih dahulu berdiri memakzulkan Ali dan kemudian ‘Amr memakzulkan Muawiyah. Setelah Abu Musa memakzulkan Ali, ‘Amr berdiri mengukuhkan Muawiyah menjadi Khalifah.
Kekacauan terjadi. Pasukan Ali yang sejak semula tidak setuju dengan perdamaian tipu itu keluar dari barisan dan menjadi penentangnya dan sekaligus penentang Mu‘awiyah. Kelompok yang keluar ini disebut Khawarij. Mereka memandang Ali, Muawiyah, Abu Musa, Amr bin ash dan orang-orang yang setuju dengan perdamaian yang disebut dalam sejarah arbitrase sebagai kafir. Tak berapa lama, Khawarij ini pecah pula kepada beberapa sekte yang antara satu dengan lainnya saling mengkafirkan dan menghalalkan darahnya. Persoalan kafir pun berkembang. Kalau tadinya kafir itu berarti orang yang tidak berhukum kepada Al-Quran, maka kemudian pelaku dosa besar (murtakib alkabirah), yakni pembunuh Usman pun dihukum kafir. Ternyata, persoalan ini menimbulkan tiga aliran.
1. Khawarij
Mengatakan
bahwa orang berdosa besar adalah kafir.Dalam arti keluar dari islam atau tegasnya murtad dan oleh karena
itu wajib dibunuh.
2. Aliran Murji’ah
Menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa
besar tetap masih muslim dan bukan kafir.Adapun dosa yang dilakukannya,terserah
pada allah SWT untuk mengampuni atau tidak.
3. Mu’tazilah
Aliran
yang tidak menerima pendapat di atas.Bagi mereka yang berdosa besar bukan kafir
dan bukan mukmin.Orang yang serupa ini kata mereka mengambil posisi diantara
kedua posisimu mukmin dan kafir atau yang disebut dengan “al manzilah bain al
manzilatin” (posisi diantara dua posisi).
Di luar tiga golongan ini, masih tinggal
golongan yang mengikuti paham mayoritas umat Islam yang kemudian dikenal dengan
golongan Ahlus Sunnah wal jamaah. Al Hasan al Basri,Imam Malik dan Imam Ahmad
ibn adalah di antara tokoh-tokoh Ahlus Sunnah.
Paham Ahlus Sunnah ini kemudian dipertegas oleh Abu al Hasan al Asyari. Menurut dia, Allah mengetahui dengan ilmu, hidup dengan hayah, menghendaki dengan iradah. Ilmu Allah esa dan taalluq (berobjek) kepada segala yang maklum. Setiap yang wujud dapat dilihat. Karena itu, Allah dapat dilihat karena Ia wujud.Pelaku dosa besar jika tidak taubat, maka hukumannya terserah kepada Allah. Manusia mujbar (terpaksa), tetapi Allah memberi kasab baginya. Alquran adalah kalam Allah yang qadim. Selain Abu al Hasan al Asyari, dikenal pula
Ahmad at Tahawi di Mesir dan Abu Mansur al Maturidi as Samarkandi yang ketiganya disebut dalam sejarah sebagai pendiri aliran Sunni. Namun karena antara mereka terdapat juga perbedaan, maka yang lebih tepat paham mereka dibanggakan kepada masing-masing. Misalnya, paham Asyariyah, paham Maturidiyah dan paham Tahawiyah.
Pendiri paham Mutazilah adalah Wasil ibn Atadi Basrah. Ia adalah murid al Hasan al Basri. Ketika mendiskusikan hukum pelaku dosa besar, Wasil berdiri dari majlis alHasan dan pergi ke satu sudut dari Masjid Basrah.Di sana ia berkata bahwa pelaku dosa besar tidak kafir dan tidak Mukmin, melainkan almanzilah bain almanzilatain (posisi di antara dua posisi). Sejak itu, paham ini berkembang menjadi satu aliran. Di atas telah disebutkan pokok ajaran mereka. Menurut mereka, Al-Quran makhluk, manusia berbuat dengan kehendaknya sendiri, tidak ada takdir, Tuhan tidak dapat dilihat, mengutus Rasul wajib bagi Allah.
Sebagai pengaruh penggunaan akal yang semakin besar dalam memahami nas, muncul pula paham Qadariyah dan Jabariyah. Menurut Qadariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam berkehendak.Orang pertama berpaham Qadariyah adalah Mabad alJuhani yang terbunuh pada tahun 80 H. Menurut
Jabariyah, manusia tidak mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat. Orang pertama berpaham Jabariyah adalah Ja ibn Dirham.Kemudian, paham ini dikembangkan oleh muridnya Jahm ibn Safwan yang dihukum mati dan dibunuh pada tahun 127 H karena menurut dia surrga dan neraka akan binasa atau tidak kekal. Sekarang Agus Mustafa lahir di Indonesia membawa paham Jahm ibn Safwan ini dalambukunya yang berjudul, Ternyata Akhirat Tidak Kekal.
Pendukung Ali dalam bahasa Arab disebut Syia Ali,juga membentuk aliran
yang memiliki paham yang berbeda dengan lainnya. Syiah pun memiliki sekte-sekte. Ahlus Sunnah pun bermacam-macam pula yang pada garis besarnya ada dua, Salaf atau Salafi dan Khalaf. Paham Salaf diwakili Imam Ahmad ibn Hambal (w.241 H), Abu al Hasan al Asyari (w. 330 H) dan Syekh Ibn Taimiyah (w. 728 H), sedang paham Khalaf diwakili al Baqillani (w.403 H) dan al Juwaini (w. 478 H). Perbedaan pokok antara Salaf dan Khalaf adalah soal takwil.
Takwil berarti memberi makna kepada nas Alquran dan Hadis dengan makna yang jauh, tidak makna zahirnya. Misalnya, yadullah diartikan oleh Salaf dengan tangan Allah. Khalaf mengartikannya dengan kekuasaan Allah.
Demikianlah lahir dan berkembang aliran-aliran dalam Islam. Masing-masing berkembang menjadi sekte-sekte.Sebagian sekte ini masih dalam lingkaran Islam dan sebagian lagi sudah tergelincir dari Islam. Misalnya, sekte Ajaridah dari Khawarij tidak mengakui surat Yusuf sebagi bagian dari Alquran. Sebab, menurut mereka cerita porno tidak layak menjadi isi Kitab Suci Alquran. Sekte Sabaiyah dari Syiah yang berpendapat bahwa wahyu itu seharusnya diturunkan kepada Ali, tetapi Jibril tersalah menurunkannya kepada Muhammad Saw. Tentunya paham-paham seperti ini sudah tergelincir dari Islam.
Paham Ahlus Sunnah ini kemudian dipertegas oleh Abu al Hasan al Asyari. Menurut dia, Allah mengetahui dengan ilmu, hidup dengan hayah, menghendaki dengan iradah. Ilmu Allah esa dan taalluq (berobjek) kepada segala yang maklum. Setiap yang wujud dapat dilihat. Karena itu, Allah dapat dilihat karena Ia wujud.Pelaku dosa besar jika tidak taubat, maka hukumannya terserah kepada Allah. Manusia mujbar (terpaksa), tetapi Allah memberi kasab baginya. Alquran adalah kalam Allah yang qadim. Selain Abu al Hasan al Asyari, dikenal pula
Ahmad at Tahawi di Mesir dan Abu Mansur al Maturidi as Samarkandi yang ketiganya disebut dalam sejarah sebagai pendiri aliran Sunni. Namun karena antara mereka terdapat juga perbedaan, maka yang lebih tepat paham mereka dibanggakan kepada masing-masing. Misalnya, paham Asyariyah, paham Maturidiyah dan paham Tahawiyah.
Pendiri paham Mutazilah adalah Wasil ibn Atadi Basrah. Ia adalah murid al Hasan al Basri. Ketika mendiskusikan hukum pelaku dosa besar, Wasil berdiri dari majlis alHasan dan pergi ke satu sudut dari Masjid Basrah.Di sana ia berkata bahwa pelaku dosa besar tidak kafir dan tidak Mukmin, melainkan almanzilah bain almanzilatain (posisi di antara dua posisi). Sejak itu, paham ini berkembang menjadi satu aliran. Di atas telah disebutkan pokok ajaran mereka. Menurut mereka, Al-Quran makhluk, manusia berbuat dengan kehendaknya sendiri, tidak ada takdir, Tuhan tidak dapat dilihat, mengutus Rasul wajib bagi Allah.
Sebagai pengaruh penggunaan akal yang semakin besar dalam memahami nas, muncul pula paham Qadariyah dan Jabariyah. Menurut Qadariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam berkehendak.Orang pertama berpaham Qadariyah adalah Mabad alJuhani yang terbunuh pada tahun 80 H. Menurut
Jabariyah, manusia tidak mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat. Orang pertama berpaham Jabariyah adalah Ja ibn Dirham.Kemudian, paham ini dikembangkan oleh muridnya Jahm ibn Safwan yang dihukum mati dan dibunuh pada tahun 127 H karena menurut dia surrga dan neraka akan binasa atau tidak kekal. Sekarang Agus Mustafa lahir di Indonesia membawa paham Jahm ibn Safwan ini dalambukunya yang berjudul, Ternyata Akhirat Tidak Kekal.
Pendukung Ali dalam bahasa Arab disebut Syia Ali,juga membentuk aliran
yang memiliki paham yang berbeda dengan lainnya. Syiah pun memiliki sekte-sekte. Ahlus Sunnah pun bermacam-macam pula yang pada garis besarnya ada dua, Salaf atau Salafi dan Khalaf. Paham Salaf diwakili Imam Ahmad ibn Hambal (w.241 H), Abu al Hasan al Asyari (w. 330 H) dan Syekh Ibn Taimiyah (w. 728 H), sedang paham Khalaf diwakili al Baqillani (w.403 H) dan al Juwaini (w. 478 H). Perbedaan pokok antara Salaf dan Khalaf adalah soal takwil.
Takwil berarti memberi makna kepada nas Alquran dan Hadis dengan makna yang jauh, tidak makna zahirnya. Misalnya, yadullah diartikan oleh Salaf dengan tangan Allah. Khalaf mengartikannya dengan kekuasaan Allah.
Demikianlah lahir dan berkembang aliran-aliran dalam Islam. Masing-masing berkembang menjadi sekte-sekte.Sebagian sekte ini masih dalam lingkaran Islam dan sebagian lagi sudah tergelincir dari Islam. Misalnya, sekte Ajaridah dari Khawarij tidak mengakui surat Yusuf sebagi bagian dari Alquran. Sebab, menurut mereka cerita porno tidak layak menjadi isi Kitab Suci Alquran. Sekte Sabaiyah dari Syiah yang berpendapat bahwa wahyu itu seharusnya diturunkan kepada Ali, tetapi Jibril tersalah menurunkannya kepada Muhammad Saw. Tentunya paham-paham seperti ini sudah tergelincir dari Islam.
2.4 Perbedaan Aswaja dan kelompok lain di bidang
|
ASPEK
|
ASWAJA
|
SYI’AH
|
KHAWARIJ
|
|
Rukun
Islam
|
1.
Syahadat
2.
Shalat
3.
Puasa
4.
Zakat
5.
Haji
|
1. Shalat
2. Puasa
3. Zakat
4. Haji
5. Wilayah
|
Lebih pada gerakan politik
|
|
Rukun
Iman
|
Iman kepada :
1.
Allah
2.
Para malaikat allah
3.
Kitab-kitap allah
4.
Para rosul allah
5.
Hari akhir
6.
Qadha’ dan qadar
|
1.
Tauhid
2.
Nubuwwah
3.
Imamah
4.
Al-‘Adl
5.
Al-Ma’ad
|
Lebih pada gerakan politik
|
|
Keberadaan
al-Qur’an
|
Meyakini bahwa
al-qur’an tetap orisinal.
|
Meyakini bahwa
al-qur’an tidak orisinil dan sudah diubah oleh para sahabat (dikurangi dan
ditambah)
|
Meyakini khalq al-qur’an (penciptaan al-quran),
karena itu al-qur’an tidak suci.
|
|
Surga
dan neraka
|
Surga
diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada allah dan rosul-nya. Neraka
diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada allah dan rosul Nya
|
Surga
diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada imam ali. Neraka
diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi imam ali.
|
Setiap orang dari umat nabi muhammad yang telah
melakukan dosa dikategorikan sebagai orang kafir dan ia akan kekal di dalam
neraka
|
|
Rujukan
hadits
|
Rujukan
hadistnya adalah al-kutub al-sittah.
1. Shahih
bukhari
2. Shahih
muslim
3. Sunan
abu dawud
4. Sunan
turmudzi
5. Sunan
ibnu majah
6. Sunan
al-nasa’i
|
Rujukan
haditsnya adalah Al-kutub al-arba’ah yaitu
(1) al
kafi
(2) al-istibshar
(3) Manla
yahdhuruhu al faqih,
(4) at-tahdzib
|
Hanya
mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para pemimpin mereka
|
Dalam
bidng hukum (fiqh)
|
ASPEK
|
ASWAJA
|
SYI’AH
|
KHAWARIJ
|
|
Mashadir
al-tasyri’
|
Al-qur’an dan sunnah nabi. Sebagian menambah
al-ijma (konsensus ulama) dan al-qiyas (analogi hukum)
|
1.
al-qur’an dan sunnah
2.
sima(pendengaran)dari rasulullah
3.
kitab ali,disebut al-jami ah
4.
al-isy-raqat al-ilahiyah.
|
meyakini hukum hanya milik allah (la hukma illa
lilah), karena itu menghukumi sesuatu dengan selain hukum allah menurut
mereka adalah kufur.
|
|
Ijtihad
|
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum
dijelaskan oleh nash al-qur’an dan sunnah
|
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah selain imamah.
|
1. potensi
ijtihad terbuka, namun kesalahan dalam ijtihad dapat menjadikan seseorang
kafir
2. hammasah
dan hanya berpegang teguh pada zhahir lafal atau teks dalil.
|
|
Rujukan
fikih
|
Mengambil fikih dari imam madzhab empat yaitu abu
hanafi, malik, syafi’i, dan ahmad bin hanbal
|
Mengambil fikih dari pada imam syi’ah
|
Terutama sekte ibadhiyah, memiliki ulama dan
kitab-kitab fikih yang diambil para imam mereka.
|
Dalam
Bidang Politik
|
ASPEK
|
ASWAJA
|
KHAWARIJ
|
|
|
Khulafa’ur
Rasyidin
|
Khulafaur rasyidin yang diakui (sah) adalah
1.
Abu bakar
2.
Umar
3.
Usman
4.
Ali
|
Ketiga khalifah (abu bakar, umar, usman) tidak
diakui oleh syiah (keculi oleh syiah zaidiyyah). Karena dianggap telah
merampas kekhalifahan ali bin abi thalib
|
-menyatakan keluar dari kepemimpinan ali bin abi
thalib (yang sudah disahkan oleh ahl hal wa al-‘aqd dan telah dibaiat rakyat)
setelah terjadinya peristiwa takim
-mengkafirkan ali, usman, mu’awiyah,orang-orang
yang terlibat dalam perang jamal, dua pihak yang menyepakati perjanjian
tahkim, serta orang-orang yang mendukung kedua pihak tersebut
|
|
Imamah
|
Pemimpin atau imam tidak terbatas pada dua belas
imam, sehingga percaya kepada imam-imam itu tidak termasuk rukun iman.
|
Kepemimpinan terbatas pada 12 imam, dan percaya
kepada 12 imam termasuk rukun iman.
|
Memiliki pemimpin sendiri.
|
|
Ishmah
|
Khalifah atau imam tidak ma’shum, artinya mereka
dapat berbuat salah atau dosa atau lupa.
|
Para imam yang jumlahnya 12 tersebut mempunyai
sifat maa’shum seperti para nabi
|
Pemimpin dapat berbuat salah, bahkan kafir. Maka
bila pemimpin itu kafir maka rakyat ikut kafir, karena itu wajib keluar dari
kepemimpinan iman yang mereka nilai telah kafir
|
|
Cara
pengangkatan pemimpin
|
pemimpin (imam) diangkat melalui kesepakatan ahl
hal wa al-aqdi atau orang yang mengangkat dirrinya sendiri
( dalam kondisi darurat) kemudian diaa dibaiat
oleh ahl haal wa al-aqdi dan rakyat
|
Pemimpin telah ditntukan oleh Allah (nas ilahy)
bukan pilihan rakyat.
|
Khalifah harus dipilih melalui pemilihan yang
bebas dan bersih, dilakukan oleh mayoritas kum muslimin, bukan hanya sebagai
golongan dan kepemilihan khalifah terus sah selama ia menegakkan keadilan dan
syariat, jauh dari kesalahan dan kezaliman. Jika ia berkhianat, wajib dipecat
atau dibunuh.
|
|
Hukum
pengangkatan imam
|
Kpemimpinan hukumnya wajib karena dalil-dalil
syariat. (persamaan dengan khoarij : harus ada pemimpin untuk mengelola dan mengamankan
negara. Menurut khoarij, karena maslahat).
|
Kepemimpinan hukunya wajib berdasarkan nash ilahy
|
Kelompok
khoarij bernama najdat berpendapat, pengangkatan iman wajib karena
maslahat dan kebutuhan, bukan wajib karena dalil syariat
|
|
Syarat pemimpin
|
Pemimpin harus memenuhi empat syarat yaitu:
1.
Berasal dari suku quarisy (pada tahap
berikutnya terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini)
2.
Baiat
3.
Syura
4.
Adil
|
Pemimpin harus berasal dari ahlul bait
|
Kholifah tidak harus dari suku qurasy juga tidak
harus dari bangsa arab. Mereka mengangkat Abdullah bin Wahab al-Rasi (bukan
dari quraisy) sebagai kholifah dan menyebutnya amir al-mukminin.
|
2.5 Mazhab Asy’ariah dan tokoh-tokoh Madzhab Asy’ari
Asy’ariah adalah pengikut Abu Hasan ali bin
ismail al-Asy’ariah yang kemudian berkembang menjadi salah satu aliran teologi
yang penting dalam islam,selanjutnya dikenal dengan aliran al-asy’ariah yaitu
nama yang dinisbahkan kepada Abu Hasan al Asy’ariah sebagai peletak dasar-dasar
aliran ini.Al-Asy’ariah hidup antara tahun 260-324H.atau lahir akhir abad III
dan awal abad IV H.
Tokoh-tokoh Mazhab
Asy’ari yaitu:
a. Abu
Hasan Al-asy’ari
b. Abu
Bakar Al-Baqillani
c. Imam
Al-Haramain
d. Al-Ghazali
e. Al-Syahrastani
f. Fakhr
Al-Din Al-Razi
2.6 Madzhab Asy’ari dan madzhab fiqh yang empat
Dalam bidang fiqih dan amaliah, Ahlussunnah wal jama’ah
mengikuti pola bermadzhab dengan mengikuti salah satu madzhab fiqh yang
dideklarasikan oleh para ulama yang mencapai tingkatan mujtahid mutlaq.
Beberapa madzhab fiqh yang sempat eksis dan diikuti oleh kaum Muslimin
Ahlussunnah wal Jama’ah ialah madzhab Hanafi. Maliki, Syafi’i, Hanbali, madzhab
Sufyan al-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, ibn Jarir, Dawud al-Zhahiri, al-Laits bin
Sa’ad, al-Auza’i, Abu Tsaur dan lain-lain. Namun kemudian dalam perjalanan
panjang sejarah Islam, sebagian besar madzhab-madzhab tersebut tersisih dalam
kompetisi sejarah dan kehilangan pengikut, kecuali empat madzhab yang tetap
eksis dan berkembang hingga dewasa ini. Pengikut empat madzhab tersebut, diakui
sebagai kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah.Berkaitan dengan hal tersebut, disini
perlu dikemukakan sebuah pertanyaan, dimanakah letak posisi madzhab al-Asy’ari
di kalangan pengikut madzhab fiqh yang empat? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut, marilah kita ikuti penjelasan berikut ini secara rincitentang posisi
madzhab al-Asy’ari di kalangan pengikut madzhab fiqh yang empat.
1.
Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi ini didirikan oleh al-Imam abu Hanifah an-Nu’man bin
Tsabit al-Kufi (80 – 150 H / 699-767 M). Pada mulanya madzhab Hanafi ini
diikuti oleh kaum Muslimin yang tinggal di Irak, daerah tempat kelahiran abu
Hanifah, pendirinya. Namun kemudian, setelah Abu Yusuf menjabat sebagai hakim
agung pada masa Daulah Abbasiyyah, madzhab Hanafi menjadi populer di
negeri-negeri Persia, Mesir, Syam dan Maroko. Dewasa ini, madzhab Hanafi
diikuti oleh kaum Muslimin di Negara-negara Asia Tengah, yang dalam referensi
klasik dikenal dengan negeri seberang Sungai Jihun (sungai Amu Daria dan Sir
Daria), Negara Pakistan, Afghanistan, India, Bangladesh, Turki, Albania, Bosnia
dan lain-lain.Dalam bidang ideologi, mayoritas pengikut madzhab Hanafi
mengikuti madzhab al-Maturidi. Sedangkan ideologi madzhab al-Maturidi sama
dengan ideologi madzha al-Asy’ari. Antara keduanya memang terjadi perbedaan
dalam beberapa masalah, tetapi perbedaan tersebut hanya bersifat verbalistik
(lafzhi), tidak bersifat prinsip dan substantif (haqiqi dan ma’nawi). Oleh
karena itu dapatlah dikatakan bahwa pengikut madzhab al-Maturidi adalah
pengikut madzhab al-Asy’ari juga. Demikian pula sebaliknya, pengikut madzhab
al-Asy’ari adalah pengikut madzhab al-Maturidi juga. Dalam hal tersebut al-Imam
Tajuddin as-Subki mengatakan, “Mayoritas pengikut Hanafi adalah pengikut
madzhab al-Asy’ari, kecuali sebagian kecil yang mengikuti Mu’tazilah.”
2. Madzhab
Maliki
Madzhab
Maliki ini dinisbahkan kepada pendirinya, al-Imam Malik bin Anas al-Ashbahi
(93-179 H/712-795 M). Madzhab ini diikuti oleh mayoritas kaum muslimin di
Negara-negara Afrika, seperti Libya, Tunisia, Maroko, Aljazair, Sudan, Mesir,
dan lain-lain. Dalam bidang teologi, seluruh pengikut madzhab Maliki mengikuti
madzhab al-Asy’ari tanpa terkecuali. Berdasarkan penelitian al-Imam Tajuddin
as-Subki, belum ditemukan di kalangan pengikut madzhab Maliki, seorang yang
mengikuti selain madzhab al-Asy’ari.
3. Madzhab Syafi’i
Madzhab
Syafi’i ini didirikan oleh al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i
(150-204 H/767-820 M). Madzhab Syafi’i ini diakui sebagai madzhab fiqh terbesar
jumlah pengikutnya di seluruh dunia. Tidak ada madzhab fiqh yang memiliki
jumlah beitu besar seperti madzhab Syafi’i, yang diikuti oleh mayoritas kaum
Muslimin Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia. Filipina, Singapura,
Thailand, India bagian Selatan seperti daerah Kirala dan Kalkutta, mayoritas
Negara-negara Syam seperti Syiria, Yordania, Lebanon, Palestina, sebagian besar
penduduk Kurdistan, Kaum Sunni di Iran, mayoritas penduduk Mesir dan
lain-lain.Dalam bidang ideologi, mayoritas pengikut madzhab Syafi’i mengikuti
madzhab al-Asy’ari sebagaimana ditegaskan oleh al-Imam Tajuddin as-Subki,
kecuali beberapa gelintir tokoh yang mengikuti faham Mujassimah dan Mu’tazilah.
4. Madzhab
Hanbali
Madzhab
Hanbali ini didirikan oleh al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal
al-Syaibani (164-241 H/780-855 M). Madzhab Hanali ini adalah madzhab yang
paling sedikit jumlah pengikutnya, karena tersebarnya madzhab ini berjalan
setelah madzhab-madzhab lain tersosialisasi dan mengakar di tengah masyarakat.
Madzhab ini diikuti oleh mayoritas penduduk Najd, sebagian kecil penduduk Syam
dan Mesir. Dalam bidang ideologi, mayoritas ulama Hanbali yang utama (fudhala’),
pada abad pertengahan dan sebelumnya, mengikuti madzhab al-Asy’ari. Di antara
tokoh-tokoh madzhab Hanbali yang mengikuti madzhab al-Asy’ari ialah al-Imam ibn
Sam’un al-Wa’izh, Abu Khaththab al-Kalwadzani, Abu al-Wafa bin ‘Aqil, al-Hafizh
ibn al-Jawzi dan lain-lain. Namun kemudian sejak abad pertengahan terjadi
kesenjangan hubungan antara pengikut madzhab al-Asy’ari dengan pengikut madzhab
Hanbali.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan demikian perlu dapat ditarik
kesimpulan bahwa Aswaja adalahgolongan atau kumpulan orang yang
senantiasa mengikuti jalan hidup Rasulullah SAW dan jalan hidup para sahabatnya atau golongan
yang berpegang teguh pada sunnah rosul dan sunah (tariqah) para sahabat,lebih
khusu lagi ( Abu bakar,Umar bin khatab,Usman bin affan,Ali bin abi thalib).
3.2 Saran
Dari penjelasan yang telah dijelaskan, maka
diharapkan Makalah ini dapat di manfaatkan pembaca dalam memahami tentang
Aswaja.Selain itu penulis juga menyarankan untuk menerapkan apa yang baik dari Makalah
ini dan juga mengingatkan penulis apa yang dianggap pembaca kurang baik dari
Makalah ini. Sebagai penyusun, saya akui tidak terlepas dari kesalahan dan
keterbatasan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun
untuk perbaikan penulisan Makalah selanjutnya. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar